Polisi Larang Masyarakat Gunakan Atribut dan Fasilitasi Kegiatan FPI

Polisi Larang Masyarakat Gunakan Atribut dan Fasilitasi Kegiatan FPI

Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Kapolri, Panglima TNI melakukan konfresi pers tentang pembubaran FPI pada (30/12/2020). Foto istimewa

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta masyarakat agar tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Masyarakat pun dilarang mengenakan atribut dan simbol FPI.

Permintaan Kapolri Idham Azis tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021

“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat usai dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI,” demikian pernyataan tertulis dalam maklumat Kapolri pada Jum’at (1 Januari 2021).

Sebelumnya Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi mengumumkan penghentian segala kegiatan yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD pada konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Pembubaran FPI tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken bersama 6 pejabat lainnya.

Berikut isi lengkap Maklumat Kepolisian berkaitan penghentian kegiatan FPI.

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI)

  1. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI,Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar :
    a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
    b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
    c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
    d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
  3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
  4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *