Mulai 1 Februari Hingga 31 Juli, Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor Dari Luar Banten Bebas Bea Balik Nama

Mulai 1 Februari Hingga 31 Juli, Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor Dari Luar Banten Bebas Bea Balik Nama

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan Peraturan Gubernur Banten ini diberlakukan dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat guna pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi Banten pada masa pandemi COVID-19, serta memotivasi masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan di wilayah Provinsi Banten melalui pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor (PKB).

“Karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya pembangunan Infrastruktur,” kata Opar.

Opar berharap kepada seluruh masyarakat dan dunia usaha yang melakukan aktifitas di wilayah Provinsi Banten namun masih menggunakan kendaraan bermotor berplat nomor luar Banten, agar dapat memanfaatkan kebijakan Pemprov Banten ini dengan membaliknamakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Provinsi Banten.

“Penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten diberlakuan selama 6 bulan mulai Tanggal 1 Februar sampai 31 Juli 2021,” kata Opar didampingi Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Banten Ahmad Budiman dan sejumlah Kepala UPT Samsat se-Banten.

Opar mengatakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ini diharapkan akan memberikan potensi wajib pajak kendaraan bermotor baru kurang lebih sebanyak 45.000 unit kendaraan bermotor dan diperkirakan akan memperoleh penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp90 Miliar dari potensi tersebut.

Budi mengatakan masih cukup banyak kendaraan perusahaan yang operasionalnya di Banten tapi plat nomornya luar Banten. Pihaknya berharap kendaraan tersebut masuk atau didaftarkan ke Banten.

“Pada program tahun lalu ada sekitar 43 ribu unit kendaraan yang merupakan potensi baru pajak kendaraan bermotor, tahun ini target kami meningkat menjadi sekitar 45 ribu kendaraan yang mutasi ke Banten,” kata Budi. (ADV)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *