Optimalkan PKB, UPT PPD Pandeglang Lakukan Penagihan STNK Mati Secara Door to Door

Optimalkan PKB, UPT PPD Pandeglang Lakukan Penagihan STNK Mati Secara Door to Door

Kepala UPT PPD Pandeglang Epy Shafiullah menyerahkan secara simbolis data penunggak pkb kepada petugas penagihan. Foto istimewa

Dalam rangka program peningkatan pelayanan pungutan pajak daerah, khusus nya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Banten, UPTD PPD Pandeglang Bapenda Provinsi Banten melakukan kegiatan Penagihan PKB secara Door to door di seluruh wilayah kecamatan yang berada di kabupaten pandeglang. Hal ini disampaikan UPTD PPD Pandeglang Epy Shafiullah kepada wartawan diruangannya, Selasa (23/2/2021).

Pelaksanaan kegiatan penagihan PKB  merupakan salah satu program kegiatan yang terfokus pada Seksie penerimaan dan penagihan yang dalam hal tugas ini di emban kepala seksie penerimaan dan penagihan Agung Sugiarto yang turun secara langsung sebagai ketua Tim penagihan dibantu dengan jajaran staf. Ujarnya.

Lebih lanjut Epy juga menjelaskan bahwa program penagihan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya nyata dalam memaksimalkan pendapatan yang terfokus pada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB atau dengan istilah umum kendaraan yang pajaknya menunggak atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dimiliki oleh pemilik kendaraan sudah mati, dengan metode berkunjung langsung ke rumah.

Perlu diingatkan kepada masyarakat bahwa terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor yang wajib di bayarkan satu tahun sekali secara berkesinambungan (Selama Kendaraan tersebut tidak hilang atau dihanguskan) itu ada keterkaitan dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) yang di sahkan oleh petugas kepolisian selaku aparatur yang berwenang dalam Registrasi Indentifikasi kendaraan bermotor.  Dalam hal ini masyarakat harus dapat menyadari bahwa wajib kepada pengguna jalan/ pemilik kendaraan untuk membawa surat kendaraan yang sah (Bahasa Umum nya STNK/Pajaknya Hidup). Tegasnya.

Karena masa pandemi COVID-19, Selain program penagihan PKB yang dilaksanakan secara door to door  UPTD PPD PANDEGLANG juga memiliki gerai pelayanan samsat diantaranya : Gerai samsat Kadu Merak; Gerai Samsat Saketi; Gerai Samsat Panimbang. Ujarnya.

Selain gerai ada pelayanan SAMSAT keliling (SAMLING), Samsat Motor (SAMTOR) yang biasanya di sosialisasikan terlebih dahulu kepada kantor kecamatan dan dilaksakan terjadwal di wilayah kecamatan yang padat penduduk. Lanjutnya.

UPT PPD Pandeglang berusaha mengembangkan inovasi peningkatan pelayanan dan menghindari kerumunan dalam mencegah penyebaran Covid -19 dan percepatan pelayanan, UPTD PPD Pandeglang  dengan mitra terkait (Kepolisian,Jasaraharja dan Bank BJB ) rencana akan membuka pelayanan PKB secara Drive True dimana masyarakat tanpa harus turun dari kendaraan melalui loket Drive true dapat membayar pajak kendaraan, semoga hal ini bisa segera di wujudkan. Ujarnya.

Loket-loket penerimaan PKB di luar kantor SAMSAT induk UPT PPD Pandeglang ini jelas bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan dan dengan program penagihan PKB yang dilaksanakan kepada Wajib pajak yang menunggak akan di arahkan ke loket2 penerimaan pajak kendaraan terdekat. Terangnya.

Selain itu UPT PPD Pandeglang juga mensosialisasikan Pergub Nomor 2 tahun 2021 dan surat edaran Kepala Bapenda Provinsi Banten disampaikan juga bahwa ada program Bebas Bea balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (Dua)(BBNKB II) untuk kendaraan mutasi masuk ke wilayah Banten dari luar wilayah Banten Selama 6 bulan (1 Februari s.d 31 juli 2021). Maka dari itu selagi ada kesempatan bagi pemilik kendaraan di wilayah pandeglang khususnya dan banten pada umum nya, apabila memiliki kendaraan masih Plat nomor di luar wilayah banten untuk segera memanfaatkan kesempatan BBNKB gratis ini. Ujarnya sambil menutup wawancara.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *