Polres Serang Kota Kembali Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

Polres Serang Kota Kembali Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

Ilustrasi penangkapan. Sumber google

Pengedar shabu yang menjadi target penangkapan jajaran Polda Banten berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.00.

Tersangka Sakuri, 49, diringkus dipinggir jalan Kampung Rancasawah, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang saat akan ke rumah temannya.

Alih-alih dapat mengamankan 10 gram shabu, dalam penggeledahan di rumah tersangka di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, petugas mengamankan barang bukti pipet kaca berisi shabu yang telah dicairkan dengan berat bruto 1,32 gram.

“Tersangka ditangkap di pinggir jalan saat akan ke rumah temannya. Tersangka langsung dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti shabu, kecualu handphone (HP) dari saku celana. Dari HP tersangka terdapat foto shabu diatas timbangan dengan berat 10 gram, serta gambar paketan shabu yang sudah dipecah ke dalam plastik bening kecil,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Shilton kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/2/2021).

Dari temuan di HP tersebut, personil Satresnarkoba langsung membawa ke rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan. Hanya saja dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan shabu seperti yang ada dalam foto meski lokasi rumah yang digeledah identik dengan di HP.

“Lokasi shabu di foto identik dengan rumah tersangka namun dalam penggeledahan tidak ditemukan. Anggota hanya menemukan pipet berisi diduga shabu dari saku jaket yang ada dalam kamar. Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan,” terang Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Anwar Nurul Huda.

Menurut Shilton, dalam pemeriksaan tersangka mengakui pernah menyimpan shabu seperti foto yang ada dalam HP miliknya. Diakui shabu tersebut didapat dari bandar di Jakarta Barat hanya saja sudah habis terjual 3 hari sebelum dirinya tertangkap.

“Memang diakui tapi shabu tersebut sudah terjual 3 hari sebelum ditangkap pada Senin malam. Oleh karena itu, kita akan lakukan pengembangan lebih dalam lagi,” kata Shilton.

Shilton menjelaskan tersangka merupakan residivis kasus peredaran shabu yang tercatat sudah 2 kali menghuni Rutan Serang dan masih melanjutkan bisnis haramnya. Tersangka juga merupakan target penangkapan Satresnarkoba Polres Serang.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *