Menteri ATR/BPN Dukung Polda Banten Tidak Tegas ASN Yang Terlibat Pemalsuan Dokumen

Menteri ATR/BPN Dukung Polda Banten Tidak Tegas ASN Yang Terlibat Pemalsuan Dokumen

Menteri ATR/BPN bersama Polda Banten memeriksa dokumen tanah palsu di mapolda Banten. Foto Rachmat Sumarna

Buntut dari kasus-kasus mafia tanah di tanah air khususnya di Provinsi Banten Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) Sofyan Djalil datangi Mapolda Banten.

Sofyan menegaskan, pihaknya bersama Kepolisian akan menindak tegas keterlibatan Aparatus Sipil Negara (ASN) yang membantu pembuatan dokumen tanah palsu baik itu Girik, AJB, maupun Sertifikat.

Menurutnya, ASN yang dilantik menjadi pejabat BPN dilakukan memalui tahapan-tahapan fit and proper test serta telah memenuhi prosedur kaidah – kaidah pengangkatan pejabat.

Kalaupun ada petugas yang membantu pembuatan dokumen tanah palsu, lanjut dia, itu merupakan segelintir oknum – oknum petugas yang merusak citra BPN.

“Apabila ada indikasi kami menemukan petugas BPN yang terlibat, kami akan  mengambil tindakan administrasi yang keras, untuk administrasi ada yang dipecat, ada yang di turunkan pangkatnya,” kata Sofyan kepda wartawan, di Mapolda Banten, Kota Serang, Jum’at (26/3) sore.

Sofyan menjelaskan, salah satu persoalan tanah yakni adanya pembuatan girik palsu. Setelah adanya pemalsuan girik, seseorang dengan mudah akan mendapatkan sertifikat tanah dengan mendaftarkan girik tersebut ke BPN. Sampai saat ini, Dia mengaku, tidak dapat membedakan antara dokumen girik palsu dan girik asli.

“Ini adalah hulu dari persoalan tanah salah satunya adalah girik palsu, kalau ini digunakan oleh mafia tanah maka kalau ada tanah kosong dibikin girik seolah tanah dia itu jadi persoalan, hingga akhirnya kita mendengar ada NIB misalnya, mengakui tanahnya orang lain misalnya,” kata Sofyan.

Kendati demikian, pemerintah pusat berkomitmen dalam pemberantasan mafia tanah. Kemudian, kejelasan intruksi Presiden RI melalui Kepolisian Republik Indonesia untuk memerangi mafia tanah di Nusantara.

“Sejak saya menjadi menteri BPN sudah mendaftarkan lebih dari 30 juta lebih dan itu dikerjakan petugas BPN,” jelasnya

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menyinggung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar masyarakat dengan mudah mendapatan sertifikat tanah yang dimiliki secara sah.

“Banyak sekali kasus – kasus yang terungkap diseluruh Indonesia, tapi ini tentu harus dikerjakan lebih dalam sehingga suatu saat tidak ada lagi,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kunjungan ke Polda Banten tersebut Hary Sudwijanto Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Iin Sodikin Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto, S.H., M.Hum Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten Tenri Abeng.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengungkapkan, di wilayah hukum Polda Banten melalui satgas mafia tanah, saat ini pihaknya sedang menangani dua perkara terkait mafia tanah.

Rudy mengatakan, yang pertama persoalan tanah Afifah, AJB tanah miliknya dipalsukan oleh segelintir orang untuk diperjual belikan. Pemalsuan AJB tersebut dengan nomor : 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran.

Sampai saat ini, Dia mengaku kasus tersebut sedang didalam pengembangan dan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19), menunggu hasil forensik dari mabes Polri.

“Setelah itu kami berkoordinasi dengan kejaksaan, supaya berkasnya segera P21 itu pun masih dikembangkan lagi nanti, akan ada lagi tersangka tersangka yang lain terkait dengan yang menyangkut nenek afifah,” katanya.

Kemudian, belum lama ini satgas mafia tanah Polda Banten, mengungkap sindikat kasus pemalsuan dokumen tanah. Hal itu juga masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Selain itu, satgas mafia tanah juga sedang mendalami terhadap laporan Dirkrimum Polda Banten yang melaporkan adanya pemalsuan 324 AJB palsu.

“Saya sudah mendapatkan laporan dari Dirkrimum Polda Banten bahwa sudah ada penyelidikan terhadap 324 Ajb palsu,

Ini akan kita dalami lagi,” jelasnya.

Hal serupa yang disampaikan Menteri ATR/BPN, Polda Banten juga akan menindak tegas oknum ASN BPN yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah.

“Kami tadi sudah laporan kepada Pak Menteri, komitmen pak menteri sudah jelas kalau ada ASN dari BPN yang terlibat, saya sudah diperintah untuk melakukan penindakan secara tegas jadi tidak perlu khawatir, kami tidak membeda – bedakan kalau memang itu salah ya kita proses,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *