Minta Kejelasan, Ibu Korban Lapor Propam Polda Banten

Minta Kejelasan, Ibu Korban Lapor Propam Polda Banten

Nasib naas menimpah AA, anak dari Annisa Elva Nurlaila berusia 7 tahun warga Ciruas, Kabupaten Serang yang tertabrak mobil saat hendak menyebrang jalan yang diduga sedang dikemudikan SP.

Ibu Kandung Korban, Annisa mengungkapkan, peristiwa terjadi Sabtu (2/1) lalu sekita pukul 15:00 WIB. Saat itu, AA sedang bermain bersama teman- temannya. Kemudian, saat menyebrang tiba – tiba mobil datang dan menabrak, korban terseret sejauh 3 meter.

Dia mengatakan, akibat kecelakaan tersebut AA menderita luka parah yakni kaki sebelah kanan bocah tersebut hampir putus.

“Kejadiannya sudah tiga bulan lalu. Pas kejadian langsung di bawa ke rumah sakit karena kondisinya sudah parah urat kakinya putus,” kata Nisa menceritakan kepada wartawan di rumahnya, Rabu (31/3).

Nisa menjelaskan, ada seorang saksi mata yang melihat saat kejadian tersebut, yaitu sales makanan yang secara kebetulan ada di lokasi kejadian. Menurut keterangannya, korban AA di tabrak oleh pengendara mobil dan langsung menolong dalam kondisi parah AA berada di kolong depan mobil.

“Anak saya abis main, mau jajan pas mau nyebrang, langsung di tabrak. Anak saya terseret tiga meter, kaki kanannya luka gitu katanya,” kata Nisa

Sampai saat ini, pihak keluarga terus melakukan pengobatan. Namun, satu bulan setelah melakukan pengobatan, keluarga Pengemudi SP mendatangi rumah korban guna menyelesaikan secara kekeluargaan. 

Karena biaya pengobatan yang sudah menghabiskan puluhan juta, lanjut Nisa, keluarga korban keberatan melakukan mediasi dengan kompensasi pengemudi yang hanya memberikan Rp 5 juta. 

“Kita abis Rp 40 juta untuk operasi, yang nabrak ini mau ngasih Rp 5 juta dan naik mau ngasih Rp 15 juta tapi keluarga masih merasa keberatan. Karna sampai saat ini kita masih melakukan pengobatan anak saya ini karena anak saya masih pengobatan jalan dan uang yang habis hampir Rp 100 juta,” paparnya.

Dinilai tidak ada jalan keluar, pihak kepolisian Polres Serang melakukan olah TKP dan pada tanggal 22 Febuari 2021, sehingga kepolisian mengeluarkan surat penahanan.

“Tapi nyatanya penabrak ini masih berkeliaran belum juga di tahan, saya merasa keberatan tidak adil, anak saya sakit duduk di kursi roda tapi pelaku masih berkeliaran,” kata Nisa.

Tak terima dengan kejadian tersebut, pada tanggal 9 Maret 2021 keluarga korban melaporkam ke Propam Polda Banten sebagai upaya permohonan keadilan  dan penegasan  penahan SP.

“Setelah kita laporkan ke Propam tanggal 10 Maret 2021 itu hasil penyelidikan turun dari laka lantas tertanggal 5 Maret, tapi di mundurin pas kita laporkan itu,” ujarnya.

Menurutnya, ada permohonan penangguhan oleh kuasa hukum SP kepada Polres Serang. Sehingga, tidak dilakukan penahan kepada SP.

“Tidak di tahan Alasan Kasatlantas covid-19 dan kapasitas sel yang penuh, Sampai sekarang juga belum P21 berkasnya belum sampai ke Kejaksaan karena penanganan masih di kepolisian,” jelasnya.

Sampai saat ini, keluarga korban masih menunggu kejelasan dari pihak yang berwajib untuk menyelesaikan kasus yang dialami oleh AA.

“Saya sebagai orang tua tentu sedih melihat teman sebayanya main bisa berlarian, sedangkan anak saya harus duduk di kursi roda, kadang juga AA ngomong kapan ya mah Dede bisa jalan lagi tanya dokter dong,” Kata Nisa.

Dia berharap, kasus yang dialami dapat selesai dengan diberikannya hukuman yang setimpal kepada SP selaku pengemudi.

“Saya terus berusaha agar anak saya kembali bisa berjalan. Kepada pelaku di berikan hukuman yang sesuai jangan seperti ini, saya meminta keadilan,” harapnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *