Ops Pekat Maung 2021, Polsek Cikeusal Amankan Ribuan Botol Miras

Ops Pekat Maung 2021, Polsek Cikeusal Amankan Ribuan Botol Miras

Personil Polsek Cikeusal memindahkan ribuan botol miras hasil Operasi Pekat Maung 2021. Foto istimewa

Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Cikeusal, Polres Serang mengamankan satu unit mobil box bernomor polisi B 9436 BCW mengangkut ribuan botol berisi minuman keras (miras) saat menggelar Operasi Pekat Maung 2021.

Kendaraan yang mengangkut miras berbagai merk tersebut diamankan di simpang Dukuh Kaung, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Rabu (31/3/2021) malam. Setelah diamankan di Mapolsek Cikeusal, untuk penyelidikan lebih lanjut, kendaraan berikut sopir dan muatannya kemudian dilimpahkan ke Mapolres Serang.

“Dari hasil pemeriksaan pengemudi, minuman keras jenis bir dan anggur kolesom berbagai merk ini rencananya akan diedarkan ke warung-warung di wilayah Kecamatan Cikeusal, Petir dan Pamarayan,” ungkap Kapolsek Cikeusal AKP Agus Buchori Jaffar menghubungi wartawan, Kamis (1/4/2021).

Kapolsek menjelaskan, dari pengakuan sopir mobil box Nana Sumpena, 26, miras tersebut diambil dari gudang di Jakarta. Sopir warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mengaku beberapa kali ditugaskan perusahaan mengirim miras itu ke sejumlah pedagang eceran di wilayah Kabupaten Serang.

“Sudah beberapa kali mengirim ke pedagang di wilayah Kabupaten Serang. Miras diambil dari Jakarta dan langsung diedarkan. Jika tidak habis malam itu, miras selanjutnya disimpan di gudang perusahaan di wilayah Serang Barat,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, Operasi Pekat Maung 2021 sesuai arahan pimpinanbdilakukan rutin dengan sasaran gepeng, premanisme, penyalahgunaan narkoba, pencegahan penyakit masyarakat serta miras.

“Tujuannya untuk menjaga kondisi kamtibmas di wilayah Polsek Cikeusal tetap kondusif, aman, nyaman dan sehat, terlebih menjelang datangnya bulan suci Ramadhan,” kata AKP Agus Buchori Jaffar.

Dalam Operasi Pekat Maung 2021, kata Kapolsek,  seluruh personil yang bertugas wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta menjalankan perintah Kapolres Serang untuk mensosialisasikan prokes kepada masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah yaitu melaksanakan 5 M diantaranya menggunakan masker dan menjaga jarak.

“Dan yang juga penting, masyarakat wajib menjalani vaksinasi Covid-19 untuk mencegah penularan virus corona serta tetap melaksanakan 5 M meski sudah divaksinasi,” tandasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *