Pemprov Banten Buka 925 Lowongan CPNS dan PPPK 2021, Unduh Surat Lamaran Disini

Pemprov Banten Buka 925 Lowongan CPNS dan PPPK 2021, Unduh Surat Lamaran Disini

Pengumuman Penerimaan ASN Pemprov Banten tahun 2021 sumber BKD Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 sebanyak 925 lowongan.

Dalam informasi yang didapat Reportase Banten di situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, sebanyak 29 formasi atau lowongan tersedia untuk CPNS dan 896 untuk PPPK guru.

Ada pun persyaratan bagi yang mengikuti seleksi CPNS adalah sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:
    a) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat
    Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    b) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
    c) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat
    Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda
    akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya; dan
    d) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau
    Kementerian Agama.
  4. Bagi pelamar formasi Dokter dalam pengunggahan Ijazah cukup mengunggah Ijazah S1 (dalam aplikasi tertera pilihan S2/spesialis).
  5. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
    a) STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
    b) STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
    c) STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
  6. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021
    yang dapat dilihat pada laman https://bkd.bantenprov.go.id
  7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-IV, S.1, Profesi, S.2 minimal = 2,00 pada skala 1 s.d. 4
  8. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring.
    Contoh: S-1 Teknologi Hasil Perikanan / D-IV Teknologi Hasil Perikanan.
  9. Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas dan formasi umum, wajib melampirkan:
    a) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    b) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Sementar bagi yang ingin melamar sebagai PPPK guru, berikut syaratnya:

  1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
  2. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
    a) THK-II;
    b) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
    c) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
    d) Lulusan PPG.
  3. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; dan
    b) memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  4. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
  5. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.
  6. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
  7. Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jadwal lengkap Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPKTahun 2021 berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 dapat dilihat di bawah ini:

Lalu, bagi anda yang ingin mengunduh contoh format lamaran dan pernyataan tidak pindah silahkan unduh di bawah ini:

  1. Format Lamaran CPNS;
  2. Format Lamaran PPPK;
  3. Surat Keterangan Tidak Pindah CPNS;
  4. Surat Keterangan Tidak Pindah PPPK;
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *