DPD Partai Demokrat Banten : Musancab Yang Digelar Plt Ketua DPC Kabupaten Serang Sudah Sesuai AD/ART dan PO

DPD Partai Demokrat Banten : Musancab Yang Digelar Plt Ketua DPC Kabupaten Serang Sudah Sesuai AD/ART dan PO

Rohman Setiawan Fungsionaris DPD Partai Demokrat Provinsi Banten. Foto Mahalali

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Banten merespon langkah yang dilakukan oleh DPAC yang tergabung dalam Forum Silaturahmi (Fosil) PAC Partai Demokrat se Kabupaten Serang. Hal ini disampaikan oleh Rohman Setiawan fungsionaris DPD Partai Demokrat Provinsi Banten kepada redaksi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu, 7/8/2021.

Berita terkait : Musancab Langgar AD/ART dan PO, Fosil PAC Partai Demokrat se Kabupaten Serang Minta DPD Evaluasi Jabatan Plt Ketua DPC

Menurut Rohman, langkah Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang menggelar Musancab sudah AD/ART dan PO, dan telah di verifikasi oleh BPOKK DPD Partai Demokrat Provinsi Banten. Mekanisme pergantian kepengurusan di organisasi partai, terdapat beberapa indikator penyebab seorang pengurus diganti, diantaranya Ketua DPAC mengundurkan diri, kemudian meninggal dunia, dan selanjutnya tidak aktif atau tidak loyal terhadap partai. Hal ini dilakukan, sesuai ketentuan dalam AD/ART partai.

“Pertama Ketua PAC yang menjadi pengurus DPC itu harus mengundurkan diri, meninggal dunia, dan tidak aktif artinya tidak loyal. Itu sesuai dengan AD/ART partai,” katanya.

“Tidak ada aturan mengenai masa jabatan Plt Ketua dibatasi 6 bulan”, tegas Rohman.

Teman-teman PAC resphonsip atas informasi yang salah, Saran Saya, silahkan datang dan silaturahim dengan Plt Ketua DPC bisa juga di fasilitasi DPD. Tutupnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *