Nekad Buka Dimasa PPKM Darurat, Polres Serang Angkut Sound System THM Princes Quen

Nekad Buka Dimasa PPKM Darurat, Polres Serang Angkut Sound System THM Princes Quen

Personil gabungan Polres Serang mengangkut peralatan sound system THM Princes Queen. foto istimewa

Personil gabungan Polres Serang kembali mengangkut peralatan sound system dari tempat hiburan malam (THM) Princes Queen yang berlokasi di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (7/8/2021).

Tindakan tegas dilakukan karena pengelola Princes Queen dinilai telah melanggar imbauan pemerintah yang sedang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

“Imbauan sudah kami sampaikan baik lisan maupun tertulis namun beberapa pengelola THM masih nekad beroperasi. Konsekwensinya kita lakukan tindakan tegas mengangkut peralatan sound sistem,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

Selain melanggar peraturan PPKM, pengelola Princes Queen juga tidak mengantongi ijin usaha dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, tegas Kapolres, pihaknya mengingatkan kepada seluruh pengelola THM di wilayah hukum Polres Serang agar tunduk pada peraturan dan tidak lagi beroperasi sebelum ada mendapatkan izin usaha.

“Saya ingatkan lagi, pengelola THM agar taat peraturan terlebih disaat pemberlakukan PPKM. Peringatan ini berlaku untuk semua pengelola THM yang ada di wilayah kerja saya. Jika masih ada yang berani operasi, kami akan tindak lebih keras lagi,” tegas Kapolres.

Berdasarkan catatan Reportase Banten, sepanjang penerapan PPKM Darurat dan Level 3, Polres Serang telah menutup paksa 3 THM dan mengangkut peralatan sound system. Tindakan yang sama juga dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Ciruas.

Selain melakukan pemantauan terhadap THM, AKBP Yudha menambahkan pihaknya juga menggelar patroli berskala besar di pusat keramaian serta titik-titik yang biasa dijadikan tempat nongkrong anak-anak remaja. Kapolres mengatakan Patroli skala besar tersebut bertujuan untuk mengimbau masyarakat di masa penerapan PPKM level 3.

“Alhamdulillah saat kita patroli masyarakat terlihat sudah mulai mematuhi penerapan aturan PPKM level 3 ini, Terlihat sekitar pukul 21’00 Wib masyarakat yang tadinya beraktivitas dengan kesadarannya sendiri sudah menutup warungnya,” kata mantan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *