Personil Polres Serang saat melakukan Patroli PPKM Level 3. foto istimewa
Petugas gabungan Polres, Kodim dan Pemkab Serang menggelar patroli bersama berskala besar dalam rangka PPKM level 3 di sepanjang jalan raya Serang – Jakarta, mulai dari wilayah Kecamatan Ciruas hingga Cikande, Sabtu (14/8/2021) malam.
Dalam patroli berskala besar ini, petugas gabungan terus melakukan pemantauan serta mengimbau para pelaku usaha untuk menutup usahanya hingga pukul 21:00.
Selain menyasar para pedagang serta tempat-tempat keramaian, patroli personil gabungan juga mendatangi lokasi tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Serang.
Dalam patroli itu, pelanggar PPKM yang ditemukan tidak menggunakan masker dihukum push up. Setelah dihukum, mereka mendapatkan hadiah masker serta diminta untuk pulang.
“Patroli berskala besar melibatkan personil Kodim, BPBD, Satpol PP dan Dishub Serang ini dalam rangka pendisiplinan masyarakat di masa PPKM pandemi Covid-19. Selain itu juga guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
Kapolres menjelaskan dalam patroli gabungan ini pihaknya masih menemui sejumlah toko, pedagang makanan kaki lima yang masih melakukan aktivitas diatas pukul 21:00, namun setelah diberikan imbauan dan pemahanan para pelaku usaha dengan sendirinya menghentikan aktivitas usahanya.
Selain penegakan disiplin prokes, patroli bersama juga menyasar klub-klub motor agar kendaraannya tidak menggunakan knalpot brong. Kepada klub motor yang biasa mangkal di parkiran pertokoan, petugas juga mengingatkan agar tidak berlaku melanggar hukum.
“Kita tekankan untuk tidak berlaku melanggar hukum. Pengendara yang tidak bermasker diberikan peringatan dan juga diberikan sanksi push up sebelum diperintahkan pulang,” kata Kapolres.
Disebutkan Kapolres, selama patroli bersama digelar hingga pukul 23.30, mobilitas warga mulai berkurang dibandingkan sebelumnya. Warga yang tidak punya kepentingan terlihat lebih memilih tinggal di rumah.