Kepala UPTD PPD Malingping, A Sirojudin. foto istimewa
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Malingping, akan memberikan diskon kepada masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung dari tanggal 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.
Kepala UPTD PPD Malingping, A Sirojudin yang dihubungi melalui sambungan telpon Kamis, (26/08/2021), mengatakan diskon yang siap diberikan kepada masyarakat Kabupaten Lebak berupa pengurangan pembayaran PKB, sebesar 2-10 persen, bebas denda PKB, BBNKB dan penghapusan tunggakan pokok PKB. Selain itu juga diberikan diskon pembayaran PKB pada masyarakat Kabupaten Lebak karena dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan dan HUT Banten ke-21 melalui Pergub nomor 32 tahun 2021.
“Ayo segera manfaatkan 5 program promo ( 5P ) Kemerdekaan, 17 Agustus dan HUT Banten ke-21,” ujarnya.
Lebih lanjut Sirojudin menjelaskan bahwa program promo pertama yaitu berupa pengurangan pokok PKB mulai dari 2 sampai 10 persen, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
“Diskon ini diberikan pada wajib pajak belum jatuh tempo namun sudah lebih dahulu melakukan Pembayaran tanggal 16 Agustus sampai dengan 30 September 2021,” tambahnya.
Bagi wajib pajak jatuh tempo bulan 10 tahun 2021, kata Sirojudin, mendapatkan diskon sebesar 2 persen, kemudian yang jatuh tempo bulan 11 tahun 2021 mendapatkan diskon 4 persen.
“Selanjutnya untuk jatuh tempo PKB bulan 12 tahun 2021 maka akan mendapat diskon 6 persen, dan bagi yang jatuh tempo bulan Januari 2022 maka akan diberikan diskon sebesar 10 persen,” jelasnya.
Sirojudin juga menuturkan, pelayanan diskon diberikan kepada masyarakat Kabupaten Lebak khususnya dan umumnya Banten. Diskon lainnya, yaitu penghapusan Pokok PKB (tunggakan) tahun ke empat, tahun kelima dan seterusnya.
“Namun diskon PKB tidak berlaku untuk kendaraan yang menunggak (hanya bayar 1 tahun ke depan), dan tidak berlaku untuk mutasi keluar Provinsi Banten,” jelasnya.
Selain itu, kata Sirojudin, Wajib pajak juga mendapatkan pelayanan penghapusan denda PKB tahunan.
“Untuk penghapusan PKB sama tidak berlaku untuk mutasi keluar Provinsi Banten,” katanya.
Kemudian, kata dia, wajib pajak juga mendapatkan diskon 10 persen pokok BBNKB penyerahan pertama. Serta penghapusan pokok dan denda BBNKB.
“Tidak termasuk ganti pemilik kendaraan lelang eks dinas pemerintah yang belum membayar BBN-1. Dan merubah bentuk dan ganti mesin tidak ada penghapusan pokok dan denda BBN,” kata Sirojudin.
Diskon penghapusan denda PKB dan BBNKB berlaku dari tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
“Ayo manfaatkan lima program promo pelayanan di Samsat Malingping,” pungkasnya.