Diduga Korupsi Honor Pamdal dan OB, ALIPP Laporkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang ke Polda Banten

Diduga Korupsi Honor Pamdal dan OB, ALIPP Laporkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang ke Polda Banten

Direktur Eksekutif Alipp, Uday Suhada (kiri) saat melaporkan dugaan pemotongan honor Pamdal dan OB di Mapolda Banten. foto istimewa

Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), melaporkan RA (Wakil Ketua DPRD Kota Serang) atas dugaan pemotongan honor Pengamanan Dalam (Pamdal) dan Office Boy (OB) ke Polda Banten. Rabu, 6 Oktober 2021.

Direktur Eksekutif Alipp, Uday Suhada dalam siaran pers yang diterima redaksi Rabu (6/10/2021) malam, menjelaskan, dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang tahun 2021, tertuang mata anggaran belanja jasa tenaga keamanan dengan pagu anggaran Rp 1.287.600.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi honor para pegawai Pamdal dan OB.

Kemudian pada proses tender, terdapat dua perusahaan yang melakukan penawaran, yakni PT. Putra Naves Satya Indonesia, dengan nilai penawaran sebesar  Rp 1.110.000.000. Yang kedua adalah PT. Mitra Kawanua Mandiri (MKM) dengan nilai penawaran Rp 1.247.600.000. Akhirnya, PT. MKM yang memenangkan tender.

“Pada tahap pelaksanaan, para petugas Pamdal dan OB di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui pemotongan atas hak mereka (gaji). Pemotongan atas hasil keringat para honorer tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum Wakil Ketua DPRD Kota Serang berinisial RA, yang notabene adalah wakil rakyat,” katanya.

Ia menyebutkan, pelaporan ini berawal dari keluhan korban yang merasa haknya tidak diberikan penuh. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang terhimpun, perusahaan PT. MKM dipinjam RA. Pemilik perusahaan hanya mendapatkan kompensasi 5 persen.

“Segala hal yang terkait dengan proses pencairan dilakukan oleh RA, melalui stafnya, yakni DS. Secara rutin setiap bulan di Bank BJB. Kemudian atas perintah RA, DS menyerahkan uang tersebut sebesar Rp 100.500.000, kepada Direktur PT. MKM, untuk kemudian diberikan kepada para Pamdal dan OB. Padahal  mestinya hak para PAMDAL dan OB itu sebesar Rp 154.569.163, setiap bulannya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada 37 personil Pamdal dan 23 personil OB yang menjadi korban. Dengan pagu anggaran Pamdal senilai Rp 103.896.000. Jika dipotong Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 11.334.109, artinya harus dibayarkan Rp 92.561.891.

Di sisi lain, pagu anggatan OB senilai Rp 69.600.000. Dengan PPh dan PPN Rp 7.592.728. Kemudian dibayarkan Rp 62.007.272. Jika ditambahkan, pencairan perbulan harusnya Rp 154.569.163.

“Uang yang diserahkan ke Perusahaan oleh RA melalui Sdr. DS selaku staf DPRD Kota Serang hanya Rp 100.500.000. Sisanya Rp 54.069.183, diambil oleh RA. Sedangkan pihak PT. MKM hanya mendapatkan kompensasi 5 persen, yakni Rp 7.729.808,15,” jelasnya.

Ia menuturkan, persoalan itu belum termasuk honor beberapa pegawai yang diduga fiktif. Honornya setiap bulan dianggarkan, tetapi pegawainya tidak ada.

Berdasarkan informasi, 12 lembar chek sudah dipegang semua oleh RA, untuk kemudian setiap bulan diberikan kepada DS guna dicairkan setiap bulannya.

Jika dihitung, RA telah memangsa hak dari keringat para pegawai Pamdal dan OB di lingkungan DPRD Kota Serang, setelah dipotong kompensasi untuk pemilik perusahaan sebesar Rp 7.729.808,15, adalah Rp 46.339.374,85.

“Maka, sejak Januari hingga September 2021, Saudara RA memangsa hasil keringat para Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang sebesar Rp. 417.054.373,65,” tuturnya.

UPAH DI BAWAH UMK

Lebih lanjut Uday juga menjelaskan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang tahun 2021 ditetapkan seberar Rp 3.830.549,10 (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu lima ratus empat puluh sembilan koma sepuluh rupiah).

Tetapi dengan anggaran yang ditetapkan, DPRD Kota Serang jusru telah melanggar aturan yang telah mereka buat sendiri. Sebab faktanya mereka hanya menerima honor jauh di bawah UMK Kota Serang, tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *