BKD Berencana Kosongkan Jabatan Sekda Banten, Nizar Gerindra : Logika Ngawur

BKD Berencana Kosongkan Jabatan Sekda Banten, Nizar Gerindra : Logika Ngawur

Muhammad Nizar sumber google

Anggota DPRD Banten Fraksi Gerindra Muhammad Nizar bereaksi keras atas pernyataan Kepala BKD Banten Komarudin tentang pengosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, hal ini disampaikannya usai rapat paripurna, Selasa (15/2/2022).

Gubernur Banten Wahidin Halim harus mereview kembali atas pernyataan yang disampaikan Kepala BKD, Gubernur harus melakukan tinjauan, karena BKD merupakan tolak ukur reformasi birokrasi,” ujarnya.

Pengosongan jabatan Sekda merupakan logika yang ngawur,” tegasnya.

Baca : Kisruh Sekda Banten, Sejarah Buruk dan Pembangkangan Terhadap Keputusan Presiden

Kalau begitu sama saja dengan melogikakan bahwa tanpa Gubernur pun roda pemerintahan Provinsi tetap bisa berjalan, karena masih ada kepala – kepala opd yang menjalankan roda pemerintahan, seharusnya Kepala BKD Banten berbicara terkait dengan norma dan peraturan perundang-undangan. Kami sangat menyayangkan kapasitas kepala BKD yang berbicara seperti itu,” tutupnya.  

Akademisi Hingga LSM Minta Gubernur Banten Copot Kepala BKD

Akademisi Hukum Tata Negara Unila, Yhannu Setyawan yang dihubungi melalui sambungan telpon, Selasa (15/2/2022) menyatakan dari seluruh Pemprov, Pemda se Indonesia, hanya Pemprov Banten yang menganggap tidak perlu sekda. Sehingga Banten pun mengosongkan jabatan Sekda. “Ini prestasi yang luar biasa. Satu-satunya Kepala BKD se Indonesia yang mengangap tidak diperlukan jabatan Sekda.”

Yhannu menyarankan kepada Kepala BKD Provinsi Banten berkonsultasi dulu kepada pimpinan (Gubernur dan Wakil Gubernur) sebelum membuat pernyataan ke media massa. Sehingga, tidak membuat informasi terkait persoalan Sekda ini selalu berubah-ubah.

Kepala BKD Provinsi Banten juga diminta untuk menyempatkan waktu membaca peraturan perundang-undangan. Agar tidak timbul rumor dan kekacauan publik dari statement yang keluar dari darinya,” tegasnya.

Akademisi Fisip Ilmu Komunikasi Untirta, Ikhsan Ahmad menegaskan bahwa Kepala BKD jangan terus menerus mempertontonkan kebodohan kepada masyarakat, pernyataan untuk mengosongkan jabatan Sekda, jelas sebuah ketiadaan etika, ketidaktahuan terhadap aturan perundangan dan ketidakmampuan menata fungsi dan peran birokrasi secara baik.

Apa dasar kewenangan kepala BKD mengatakan hal tersebut karena kewenangan mengosongkan jabatan Sekda adalah kewenangan Presiden melalui Mendagri, kalaupun itu menjadi usulan, semestinya memang perintah atau usulan Gubernur kepada Mendagri. Apa dasar hukumnya menghilangkan otoritas sekda yang memiliki peran dan tanggungjawab strategis dalan struktur pemerintahan? Bagaimana bisa menghilangkan otoritas dan kewenangan Presiden yang mengangkat Sekda dan apa dasar aturannya mengosongkan jabatan sekda yang secara definitif masih ada sekda berdasar SK Presiden dan belum dicabut atau diberhentikan,” ujarnya.

Sebaiknya Gubernur mengganti kepala BKD dengan orang yang punya kapasitas untuk itu, karena kepala BKD yang sekarang selalu membuat gaduh dan tidak faham aturan sehingga menjadi beban buat Gubernur dan Pemprov Banten,” tegasnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Masyarakat Banten (DPP-FKMB), Iwan Setiawan menegaskan bahwa hari ini telah terjadi sejarah buruk dalam Pemerintahan Provinsi Banten akibat kekisruhan masalah Sekda Banten.

Kami minta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mencopot Kepala BKD Banten,” tegasnya.

Minggu depan kami akan melakukan aksi demonstrasi terkait kekisruhan ini, juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Banten.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *