EKS dan US dibawa petugas menuju mobil tahanan. foto istimewa
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengapresiasi Reda Manthovani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten yang saat ini dipindah tugaskan ke Kejati DKI Jakarta, di hari terakhirnya bertugas menetapkan mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten EKS beserta US Vendor/Suplier sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018.
“Penantian saya ke KPK sejak Desember 2018, dijawab dengan nyata oleh Bang Reda (Kajati) di penghujung masa tugasnya di Bumi Banten. Karenanya ini adalah kado terindah dari Beliau untuk warga Banten yang selalu dililit masalah perampokan uang rakyat,” ujar Uday yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp (2/3/2022).
Berita terkait :
Hari Terakhir Bertugas di Banten, Reda Manthovani Tetapkan Mantan Kadis Dindikbud Tersangka Korupsi UNBK
Kejati Banten Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Komputer UNBK Dindikbud Banten TA 2018, Alipp Apresiasi, Tabrani : Hormati Proses Hukum
Saya optimis hal ini akan dilanjutkan oleh Bang Leo (Leonard Eben Ezer Simanjuntak) sebagai Kajati Banten yang baru,” tegasnya.
Yang harus diingat, gerakan moral saya dan teman-teman jaringan selama ini, tak bertujuan memenjarakan seseorang atau sekelompok orang, melainkan untuk mengungkap kebenaran dalam menyelamatkan uang negara dari para koruptor. Adapun kemudian ada yang dipenjarakan, itu hanyalah sebuah dampak,” tandasnya.