Hari Terakhir Bertugas di Banten, Reda Manthovani Tetapkan Mantan Kadis Dindikbud Tersangka Korupsi UNBK

Hari Terakhir Bertugas di Banten, Reda Manthovani Tetapkan Mantan Kadis Dindikbud Tersangka Korupsi UNBK

Reda Manthovani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten dan jajaran dalam press release. foto redaksi

Reda Manthovani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten yang saat ini dipindah tugaskan ke Kejati DKI Jakarta, di hari terakhirnya bertugas menetapkan mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten EKS beserta US Vendor/Suplier sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer  dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018.

“Hari ini terakhir kinerja saya sebagai Kajati Banten. Disini sangat nyaman, tapi karena tugas lain, besok saya akan pindah tugas di Kejati DKI Jakarta,” ujar Reda kepada awak media saat press release akhir masa jabatanya, di Kantor Kejati Banten, Selasa (01/03/2022).

Selama masa jabatannya di Kejati Banten, Reda telah mengungkapkan sejumlah kasus korupsi, dan telah disidangkan. Kemudian, ada pula tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan, seperti Kasus dugaan Tipikor komputer UNBK. Telah dilakukan penahanan terhadap KPA sekaligus PPK, yakni AP.

 “Korupsi itu tidak mungkin sendiri, pasti bersama-sama. Ini sedang didalami siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Selain itu juga untuk kasus lainnya yang telah memasuki tahap penyidikan, yakni kasus dugaan pemerasan atau pungli pada bea cukai Soekarno Hatta, dan telah dilakukan penahanan dua orang tersangka.

“Untuk kasus ini, sudah dua orang tersangka yang kami tahan,” katanya.

Kemudian untuk kasus dugaan korupsi tentang pemberian kredit yang dilakukan BJB Syariah. Pihak nya telah melakukan penetapan empat orang tersangka.

“Ke empat tersangka sudah kami tahan juga,” ungkapnya.

Sementara untuk pelaporan mengenai adanya penyelundupan iPhone di bea cukai Soekarno Hatta, hal tersebut telah ditindaklanjuti Intel Kejati, yang kemudian dokumennya telah diserahkan kepada bagian Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikan.

Terkait kasus Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 hingga tahun 2021, Reda menjelaskan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih penyelidikan, karena masih mencari bukti-bukti. Untuk saksi, sudah ada yang kami panggil. Dalam kasus ini, kami juga melibatkan akuntan publik guna mengetahui kerugian negara,” jelasnya.

Penahanan EKS dan US

EKS dan US yang diperiksa sejak pukul 13:00 wib, di ruang pemeriksaan bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya ditetapkan tersangka, pantauan dilokasi keduanya digiring memasuki mobil tahanan malam hari.

EKS dan US dibawa menuju mobil tahanan. foto istimewa

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan yang mewakili Kajati Banten menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan EKS telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (PA).

Sedangkan US sebagai Vendor atau Suplier, yang mengatur dan mengarahkan pengadaan komputer UNBK tersebut,” ujarnya.

Usai ditetapkan tersangka, EKS ditahan di Rutan Kelas II Serang dan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang. “Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 sampai tanggal 20 Maret 2022,” ucapnya.

Hingga saat ini, Kejati Banten masih melakukan penyelidikan terkait aliran dana dugaan hasil korupsi tersebut,” tutupnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *