Perwakilan Dir Keuangan Kemendagri RI, Kepala Bapenda Banten, Dirlantas Polda Banten dan Kepala Jasa Raharja Banten berfoto bersama usai Penanda tanganan MOU. Foto Redaksi
Dalam mempermudahkan pelayanan pajak kendaraan bagi para wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaunching program Digitalisasi Road Tax yang yang merupakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil) pertama kali di Provinsi Banten, Senin (21/03/2022).
Dikatakan perwakilan Dir Keuangan Kemendagri RI, Rizki Widiasmoro, mengatakan, pada prinsipnya, aplikasi Road Tax dibuat untuk mempermudah pelayanan pajak kendaraan kepada masyarakat, khsususnya wajib pajak.
Karena itu, di launchinglah aplikasi Road Tax, dan Banten sebagai pilot projek.
“Ini inovasi pelayanan digital. Tujuannya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, dan juga peningkatan PAD di Indonesia. Terkhusus pada wilayah Banten,” kata Rizki kepada wartawan, usai melauching aplikasi Road Tax, di Samsat Cikande Serang, Senin (21/03/2022).
Rizki mengakui, alasan Banten menjadi yang pertama di launching aplikasi Road Tax, karena Banten sangatlah banyak kendaraanya. Bahkan, Banten salah satu wilayah yang potensial dari sektor pajak kendaraan.
“Semoga saja, dengan adanya aplikasi Road Tax ini, bisa meningkatkan PAD,” ungkap Rizki.
Sementara itu, Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari mengatakan, hari ini dikukanya lauching aplikasi Road Tax, dengan tujuan dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak.
“Tapi, harus diingat. Ini masih tahap uji coba, dan Banten menjadi pilot projek aplikasi Road Tax yang pertama,” ujar Opar Sohari.
Opar juga manjelaskan, pada tahap uji coba, barulah mencetak 321 Ribu stiker atau scan yang tempel pada kendaraan.
“Apabila telah membayar pajak dengan pakai aplikasi Road Tax, akan mendapatkan stiker atau scan pembayaran. Jadi tinggal tempat pada kendaraan anda. Tapi, baru tersedia beberapa saja, karena masih tahap uji coba,” jelasnya.
Jika telah selesai tahap uji coba, dan berhasil, nantinya 5,6 juta kendaraan di Banten, motor maupun mobil, diwajibkan untuk memakai aplikasi Road Tax. Apalagi pajak sifatnya memaksa.
“Karena untuk mempermudah deteksi kendaraan tersebut. Bahkan juga bisa di identifikasi,” ucap Opar Sohari.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto menegaskan, pada penerapan aplikasi Road Tax, sangatlah mudah dan tidak sulit. Sebab, masyarakat dapat dengan nyaman ketika membayar pajak.
“Kita pun bisa mewujudkan suatu inovasi digital, karena orang orang sekarang butuh kenyamanan dalam berkendara,” tegas Kombes Pol Budi.
Diungkapkan Kombes Pol Budi, stikcer atau bukti scan pembayaran yang ditempelkan pada kendaraan, adalah tanda bukti seseorang taat membayar pajak.
“Jadi kelihatan nantinya, yang sudah membayar pajak, sehingga orang mengendari kendaraan sudah taat bayar pajak akan terasa nyaman,” tutur Kombes Pol Budi.
Diketahui, aplikasi Road Tax yang di lauching di Banten inipun, adalah yang pertama kali. Aplikasi Road Tax selain mempermudah pembayaran pajak, juga dapat mengidentifikasi kendaraan seseorang dengan mudah. Target dari aplikasi Road Tax ini, adalah untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan. (Adv)