Gugat SK PAW Nasdem, Pujiyanto Gandeng Pengacara

Gugat SK PAW Nasdem, Pujiyanto Gandeng Pengacara

Pujiyanto bersama Daddy Hartadi usai memberikan kuasa. Foto istimewa

Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Nasdem Pujiyanto menggugat SK PAW DPP Partai Nasdem, hal ini ditegaskannya dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/4/2022) malam.

Terkait gugatan atas SK PAW yang dikeluarkan oleh DPP Partai Nasdem, Saya menggandeng pengacara Daddy Hartadi untuk menangani gugatan ini,” tandasnya

Daddy Hartadi yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, menjelaskan dengan penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum Pujiyanto, maka dirinya akan bertindak atas nama Pujiyanto untuk mengupayakan pembatalan atas surat PAW tersebut.

“Asas Legitima Persona Standi in Judicio memberi ruang kepada siapapun selama memiliki hak dan kepentingan sebagai pihak yang dapat bertindak dalam suatu perkara di pengadilan, juga dituangkan dalam hukum positif yang mengatur hak keperdataan dalam pasal 1365 KUHPerdata,” tuturnya.

Daddy menjelaskan, keputusan dilakukannya PAW terhadap Pujiyanto dianggap telah merugikan kliennya. Maka dari itu, kliennya akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak terkait, dalam hal ini DPP NasDem.

“Perbuatan-perbuatan yang melanggar hak orang lain, yang bertentangan dengan kewajiban hukum, dan menimbulkan kerugian di pihak lain dapat dimintakan pertanggungjawaban,” katanya.

“Keadilan harus diperjuangkan, kebenaran harus dipertahankan, karena hukumlah kita patuh dan taat untuk menjamin kepastian hukum, guna terjamin ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya.

Sementara itu Roni Alfanto Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem Kota Serang yang dihubungi melalui sambungan telpon, membenarkan tentang SK PAW atas nama Pujiyanto, namun dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut tentang materi SK PAW tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Ade Jahran yang ditemui dikantornya, membenarkan bahwa pihaknya sudah membalas surat permohonan PAW atas nama Pujiyanto yang dilayangkan oleh DPRD Kota Serang.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPU diberi waktu selama 5 hari untuk menjawab surat yang dilayangkan oleh DPRD,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen terkait PAW yang dilayangkan, dan setelah dilakukan klarifikasi kepada Partai Nasdem, KPU Kota Serang sudah memberikan jawaban Memenuhi Syarat terhadap proses PAW Saudara Pujiyanto,” tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *