KPK Tahan dan Jebloskan ke Penjara Tersangka Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Ini Respon Pelapor

KPK Tahan dan Jebloskan ke Penjara Tersangka Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Ini Respon Pelapor

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan KPK melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten TA 2017. Foto sumber google

“Penantian panjang yang dilalui untuk mengungkap kebenaran adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel,” yang saya laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Oktober 2018, akhirnya menemukan titik terang. Hasil audit investigasi oleh BPKP atas permintaan Pimpinan KPK saat itu (tahun 2019) menunjukkan bahwa dari anggaran Rp.17,8 milyar, terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp.10,5 milyar. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (26/4/2022) malam.

Atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.10,5 milyar itu KPK menetapkan 3 orang Tersangka, yakni mantan Sekdis Dikbud Banten yang kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agus Kartono sebagai perantara dan Farid Nurdiansyah.

Penanganan ini tentu saya apresiasi. Tapi ada beberapa catatan yang perlu diketahui. Pertama, Pada saat itu saya atas nama Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) adalah pihak Pelapor. Yang kami laporkan ada dua persoalan. Yakni, dugaan korupsi Pengadaan Lahan SMA/SMK/SKh di 9 titik (salah satunya adalah SMKN 7 Tangsel). Persoalan lainnya adalah dugaan korupsi Pengadaan Komputer UNBK, yang kemudian ditangani oleh Kejati Banten terlebih dahulu menetapkan Engkos Kosasih Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan / Pengguna Anggaran (PA), Ardius Prihantono Sekdisdikbud / KPA, Ucu  Supriatna (penghubung perusahaan penyedia barang) dan Saat Manahan Sihombing (Dirut PT. Astra Graphia).

Yang harus diingat, persoalan yang saya laporkan itu bukan saja lahan SMKN 7 Tangsel. Tapi masih ada 8 titik lain yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota di Banten.

Pertanyaan berikutnya kemudian muncul, apa iya dari Rp.10,5 milyar itu hanya dimakan oleh Sdr. Agus Kartono (Rp.9 milyar) dan Sdr. Farid Nurdiansyah (Rp.1,5 milyar) ?

Untuk mengungkapnya, KPK semestinya juga menelusuri aliran dana itu dimana saja. Sebab saya tidak yakin jika uang sebesar itu hanya dimakan oleh dua orang Tersangka tersebut. Karenanya aktor intelektualnya harus diungkap, siapapun yang terlibat harus turut bertanggung jawab di muka hukum.

Ingat, gerakan moral sy ini tidak bertujuan untuk memenjarakan seseorang. Tujuan saya adalah mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara. Sebab itu bersumber dari uang rakyat.

KPK Tahan 2 Tersangka Pembelian Lahan SMKN 7 Tangsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten TA 2017. Kedua tersangka yang ditahan merupakan pihak swasta yakni, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai 15 Mei 2022,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022) sore.

Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan dan diumumkan ke publik sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Agus Kartono di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Farid, di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono (AP), masih belum dilakukan proses penahanan.

“Sekdis tidak ditahan karena masih dalam proses penahanan oleh Kejati Banten,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjawab pertanyaan awak media.

Kejati Banten menetapkan Ardius Prihantono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit Komputer untuk Ujian Nasional Berbasik Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *