Mengejutkan, Penyedia Komputer UNBK Banten Mendadak Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Mengejutkan, Penyedia Komputer UNBK Banten Mendadak Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Kajati Banten menerima uang pengganti kerugian negara dugaan kasus korupsi komputer unbk Dindikbud Banten TA 2018 dari PT AXI. Foto Penkum Kejati Banten

PT Astragraphia Xprins Indonesia (PT AXI) penyedia pengadaan computer UNBK tahun anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyerahkan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp8.987.130.000.,00- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Jum’at (1/4/2022).

“uang sebesar Rp 8,9 miliar ini merupakan uang pengganti sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan computer UNBK tahun anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konfrensi pers kepada wartawan.

Berita terkait : Malam Kamis Keramat, Kejati Banten Kembali Menahan Satu Tersangka Korupsi Komputer UNBK

PT AXI menyerahanka uang pengganti kerugian negara tadi pagi ke tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Banten, selanjutnya uang akan segera dititipkan kembali ke Bank BRI Cabang Serang.

Terkait uang pengganti kerugian negara yang diserahkan pihak PT AXI apakah akan mempengaruhi penuntutan, Leonard menegaskan bahwa publik dapat melihatnya pada proses persidangan nanti di Pengadilan Tipikor Serang.

“Publik dapat melihatnya nanti di persidangan, hingga saat ini masih belum masuk ke tahap persidangan,” tegas Leonard.

Diketahui pada Rabu (23/3/2022) malam pekan lalu, Kejati Banten telah menetapkan direktur utama PT AXI inisial SMS sebagai tersangka pengadaan 1.800 komputer UNBK senilai Rp 25 miliar pada Dindikbud Provinsi Banten, kontrak pengadaan dengan penyedia ini tidak sesuai spesifikasi begitu barang datang.

Selain itu, kasus korupsi ini menjerat tiga orang lain, yaitu EKS dan AP mantan Kadis dan Sekdis Dindikbud Provinsi Banten dan satu orang tersangka sebagai vendor dan supplier yaitu US.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Serang dan Pandeglang. Sampai saat ini, Kejati masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *