DPW Badak Banten Akan PTUN Pengangkatan Pj Sekda

DPW Badak Banten Akan PTUN Pengangkatan Pj Sekda

Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik M Tranggono menjadi Pj Sekda. Foto Biro Adpim Setda Banten

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Siprandani berencana menggugat keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang mengangkat Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821/Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Hal ini disampaikannya dalam wawancara khusus, Selasa (24/5/2022).

Pengangkatan PJ Sekda itu tidak sesuai aturan. Karena naiknya Sekda Al Muktabar sebagai PJ Gubernur tidak menyebabkan kekosongan jabatan dan tidak dapat melaksanakan tugas. “Penjabat Sekda diatur Perpres 3 tahun 2018 dan Permendagri 91 tahun 2019. Dalam aturan itu tidak ada klausal ada PJ Sekda jika Sekda ditunjuk sebagai PJ Gub. Jangan dipaksakan. Itu namanya nambah-nambahin demi kepentingan tertentu. Kepentingan politik. Bidah politik namanya,” kata Siprandani.

Berita terkait : Sempat Non Job, M Tranggono Akhirnya Menjabat Pj Sekda

“Pengangkatan PJ Sekda itu tidak sesuai aturan. Karena naiknya Sekda Al Muktabar sebagai PJ Gubernur tidak menyebabkan kekosongan jabatan dan tidak dapat melaksanakan tugas,” tegasnya.

Lebih lanjut Siprandani juga menjelaskan Kekosongan jabatan itu harus disebabkan oleh meninggal, berhenti atau mengundurkan diri. Sedangkan tidak bisa melaksanakan tugas karena ada penugasan, harus disebabkan oleh tugas dari Kepala Daerah. Ini kan jadi PJ Gub ditugaskan oleh presiden, bukan Kepala Daerah. Alasannya ga masuk. Seperti yang tertulis pada pasal 2 ayat 2 Perpres No 3 tahun 2018 yang menyebutkan Sekretaris Daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak tanggal pelaksanaan penugasan dalam surat perintah tugas dari Kepala Daerah.

Dalam Perpres No 3 Tahun 2018 Pasal 1 menyebutkan, Penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretasi daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. Sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.

“Kalau kekosongan sekda, maka diangkat PJ Sekda. Kalau tidak bisa melaksanakan tugas, diangkat Plh Sekda. Sekda jadi PJ Gubernur itu tidak menyebabkan kekosongan sekda,” ujar Siprandani.

Pasal 3 Perpres itu menyebutkan, Kekosongam sekretris daerah terjadi karena Sekda;

  1. Diberhentikan dari jabatannya.
  2. Diberhentikan sementara dari PNS.
  3. Dinyatakan hilang; atau
  4. Mengundurkan diri dari jabatannya dan/atau sebagai PNS.

“Sekda tidak diberhentikan. Sekda masih PNS. Sekda tidak hilang dan tidak mengundurkan diri. Jadi tidak terjadi kekosongan sekretaris daerah. Tidak perlu ada PJ Sekda,” jelas Siprandani.

Sedangkan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, Sekretaris Daerah tidak dapat melaksanakan tugas karena: a. mendapatkan penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.

“Ada yang beralasan, Sekda ditugaskan jadi PJ Gubernur sehingga tidak bisa menjalankan tugas Sekdanya. Yang nugasin Sekda jadi PJ Gubernur siapa? Kan presiden. Ayat (2) pasal itu mengharuskan tugas dari Kepala Daerah. Bukan tugas dari yang lain. Jadi PJ Gubernur itu tidak membuat Sekda tidak dapat melaksanakan tugasnya,” argumen Siprandani.

Menurut Siprandani, PJ Gubernur karena sifatnya sementara, maka bersifat tugas tambahan. Tugas utamanya tetap sebagai Sekretaris Daerah.

“Posisi Sekda, walau pun hanya PJ memang menggiurkan. Sekda itu pimpinan administrasi paling tinggi di provinsi. BOS-nya ASN. Kewenangannya lumayan besar. Dan berpengaruhi sekali terhadap pelaksanaan APBD. Diartikan lebih sempit, terhadap proyek-proyek. Jangan sampai kena tuding persiapan 2024,” ujar Siprandani.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *