Legislator Hanura Banten Ingatkan Al Muktabar Itu Sekda yang Diberi Tugas Tambahan

Legislator Hanura Banten Ingatkan Al Muktabar Itu Sekda yang Diberi Tugas Tambahan

Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik M Tranggono menjadi Pj Sekda. Foto Biro Adpim Setda Banten

Polemik pengangkatan Penjabat Sekretaris (Pj Sekda) Provinsi Banten mulai menuai kritik, setelah sebelumnya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten yang berencana akan memPTUNkan pengangkatan Pj Sekda Banten, kali ini Legislator Hanura di DPRD Banten Martua Nainggolan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW Partai Hanura Banten yang mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar terkait dengan pengangkatan Pj Sekda Banten karena dikhawatirkan menyalahi administrasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Mestinya Pj Gubernur harus berhati – hati dalam mengambil kebijakan apalagi ada empat  poin yang telah disampaikan oleh mendagri adanya batasan yang harus disadari oleh Pj Gubernur Banten,” ucap Martua, Selasa (24/5/2022).

Ditegaskan Martua, Al Muktabar adalah Sekretaris Daerah yang diberi tugas tambahan sebagai Pj Gubernur, jangan sampai salah kaprah melampaui kewenangannya.

Berita terkait : DPW Badak Banten Akan PTUN Pengangkatan Pj Sekda
Sempat Non Job, M Tranggono Akhirnya Menjabat Pj Sekda

“Mendagri sudah mengingatkan kepada saudara Al Muktabar pada saat dilantik ada 4 larangan yang tidak  boleh beliau langgar sebagai Pj Gubernur,” tandas Martua.

Empat poin, itu lanjut Martua meliputi, dilarang melakukan mutasi yang hari ini digemborkan oleh salah satu  pimpinan dewan perlu adanya reformasi birokrasi.

“Saya mengingatkan untuk tidak gegabah melakukan mutasi jangan sampai ini jebakan betmen buat Pj Gubernur sehingga awal – awal sudah transaksi balas budi dan lain lain, terhadap pendukung atau timses Pj Gubernur,” tutur Martua.

“Selanjutnya, larangan untuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya ini juga harus menjadi perhatian serius buat Pj Gubernur Al Muktabar agar harus seiring sejalan dengan program sebelumnya dalam mengambil kebijakan.  lalu mengambil keputusan – keputusan yang sudah diambil oleh pejabat sebelumnya  jadi jangan sampai kebijakan Pj Gubernur bertabrakan dengan pejabat sebelumnya,” imbuh Martua.

Ditambahkan Martua, poin terakhir yaitu  larangan untuk melakukan pemekaran yang bertentangan dengan kebijakan negara.

“Jadi bingkai 4 larangan ini sudah jelas bahwa Pj Gubernur punya batasan yang  harus dia taati karena dia bukan Gubernur Banten yang punya mandat penuh dari rakyat tetapi di tunjuk oleh pemerintah pusat karena sudah tersiar kabar hari  ini bahwa adanya situasi yang tidak kondusif di jajaaran pegawai provinsi banten dari tingkat eseloan II sampai eselon 4, karena adanya isu terkait reformasi birokrasi besar – besaran,” ucap Martua.

Diakhir, Martua meminta Kemendagri untuk terus memantau situasi dan kondisi yang ada di Banten karena jangan sampai Banten menjadi pemicu situasi tidak kondusif  karena adanya kebijakan kebijakan dari Pj Gubernur Banten yang menyalahi administrasi.

“Harapan kami  Pj Gubernur  dapat membangun suasana kondusif,  mewujudkan pemerintahan yang bersih tanpa transaksional sehingga tercipta situasi yang kondusif di Banten,” tutup Martua.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *