Pejabat Pemprov Banten Dilantik Malam Hari, Netizen Nilai Seperti Kenaikan Harga BBM

Pejabat Pemprov Banten Dilantik Malam Hari, Netizen Nilai Seperti Kenaikan Harga BBM

Perwakilan ASN Pemprov Banten sedang di ambil sumpah jabatan. Foto Biro Adpim Setda Banten

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melantik 374 pejabat administrator dan pengawas menjadi fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, pelantikan secara langsung simbolis diikuti empat pejabat di aula Setda Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Kec. Curug, Kota Serang. Senin malam (30/5/2022). Sedangkan sisanya mengikuti secara virtual.

Dalam siaran pers yang dirilis Biro Adpim Setda Banten, Selasa Pagi (31/5/2022) dalam sambutannya Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan pesan kepada ratusan pejabat yang dilantik bahwasanya apa yang dilakukannya malam hari ini merupakan amanah Presiden melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri yang memberikan batas sampai hari ini untuk dilakukan pelantikan terhadap seluruh ASN di daerah dari struktural ke fungsional.

“Sehingga yang perlu diketahui, bahwasanya pelantikan malam hari ini tidak hanya di Banten, tetapi juga di daerah lainnya sama. Karena kebijakan ini merupakan bentuk restorasi organisasi yang lebih efektif, karena berbasis fungsional,” ucapnya.

Meskipun demikian, lanjut Muktabar, dirinya juga mengingatkan kepada para pejabat yang disetarakan agar tidak perlu khawatir hak-hak yang didapat berkurang. Muktabar memastikan semua hal ASN tetap sama sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebelumnya.

Untuk itu, Muktabar mengajak kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten agar mensyukuri apa yang sudah kita terima, dengan cara bekerja dengan sebaik-baiknya, terlebih dalam masa transisi ini kita perlu melakukan penyesuaian terhadap beban kinerja yang harus dilakukan.

“Dan saya sangat terbuka membuka ruang diskusi bersama bapak dan ibu sekalian dalam rangka menggiatkan fungsi kita sebagai bagian dari mengabdikan diri kepada bangsa dan negara terutama Pemprov Banten,” jelasnya.

Dikatakan Muktabar, peluang berkarir di jabatan fungsional juga sama besarnya dengan jabatan sebelumya. Bahkan jabatan fungsional memiliki peluang besar kedepannya dalam mengembangkan profesional untuk berkarir sesuai dengan kompetensi yang kita miliki. “Karena saya juga dulu meniti karir dari jabatan fungsional di widyaswara,” imbuhnya.

Muktabar meyakinkan pelantikan jabatan ini tidak ada subjektivitas dari dirinya. Sebab semuanya sudah dilakukan secara profesional berdasarkan aturan yang berlaku.

Terakhir, Muktabar meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar terus melakukan berbagai inovasi guna menjawab tantangan SDM ke depan. Kita harus bisa cepat mengatur dan melayani sebagaimana tugas dari ASN itu sendiri.

“Karena hal utama yang harus benar-benar kita pastikan bisa dilaksanakan yaitu tugas mengatur dan tugas pelayan,” tutupnya.

Koordinator Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten Ucu Nur Arief Jauhar dalam postingan pada akun media sosial facebook miliknya, Senin malam (30/5/2022) menulis :  Ketidak-becusan WeHa dalam menjalankan fungsinya sbg wakil pusat bikin PJ Gub dan PNS apes. Dadakan malem-malem dilantik Jabatan Fungsional.

Postingan ini mendapatkan tanggapan beragam salah satunya Bang Armking yang berkomentar : Pelantikan seperti naik nya Bensin dan solar, pelantikan seperti Naik nya Listrik Dan Tarip TOl di tengah malam,bagus lah mereka pagi pagi pada naik derajatnya pada naraik Jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana yang dihubungi melalui sambungan telpon mengatakan bahwa pelantikan ini sudah dipersiapkan ditanggal 27 Mei 2022, dikarenakan agenda kegiatan Pj Gubernur Banten masih padat, maka pelantikan ini bisa dilaksanakan di batas akhir yang diberikan Kemendagri.

Seharusnya pelantikan sudah dilakukan di Desember 2021, tapi Kemendagri masih melihat Pemerintah Daerah (Pemda) masih perlu melakukan sosialisasi kemudian kesiapan – kesiapan yang harus dilakukan oleh Pemda, maka kesempatan pelantikan ini diberikan hingga tanggal 30 Mei 2022 itupun dengan catatan dilakukan oleh Pemda yang sudah mendapatkan rekomendasi sejak bulan September 2021, ujarnya.

Sebetulnya konsep reformasi birokrasi ini sudah dilakukan sepanjang tahun 2021, karena reformasi birokrasi merupakan salah satu dari lima program prioritas Presiden Jokowi, tandasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *