2023 Honorer Dihapus, Sisa K1 Banten “Meradang”

2023 Honorer Dihapus, Sisa K1 Banten “Meradang”

Logo Forum Honorer K1. Sumber istimewa

Wacana penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah Pusat yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023, membuat kegelisahan banyak kategori tenaga honorier dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Seperti yang di ungkapkan oleh salah satu tenaga honorer dari anggota Forum honorer K1 Banten, Endang Suherman. Senin (6/6/2022).

Menurut Endang Kebijakan penghapusan honorer tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Dalam surat itu, pemerintah akan menghapuskan pegawai nonASN mengantinya dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selambat-lambatnya pada 28 November 2023.

Lebih lanjut, Endang memberikan gambaran Umum Tenaga Honorer yang ada dilingkungan Pemprov Banten yaitu :

  1. Honorer yang telah dinyatakan memenuhi kriteria K1 sebagimana tertuang dalam SE Mendagri No: 03 Tahun 2012 Tentang Daftar Tenaga Honorer Katagori 1 dan Daftar Nama Honorer Kategori 2. Daftar honorer ini sudah tercatat di BKN, sebanyak 367 orang yang tertinggal. Adalah honorer yang sudah mengabdi minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan mendapatkan gaji yang bersumber dari APBD/APBN. Sesuai PP 48/2005 sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan PP 56/2012 seharusnya sudah selesai diangkat tanpa test sampai dengan tahun 2014.
  2. Honorer Kategori 2, adalah honorer yang telah mengabdi minimal 1 tahun per 31 Desember 2005, menerima gaji Non APBD/APBN. Honorer ini sudah masuk data based BKN sesuai PP 56/2005 Jo PP 56/2012 diangkat menjadi PNS melalui test,di Banten adalah guru SMAN dan SMKN limpahan dari kab/kota; dan
  3. Honorer Non Kategori, adalah honorer yang bekerja setelah tahun 2005 datanya belum masuk di data based BKN. Dilingkungan Pemprov Banten jumlahnya saat ini disebut-sebut sebanyak kurang lebih 6000 orang atau kurang lebih sebanyak 17 rb jika ditambahkan dengan guru dan tenaga administrasi sekolah non K2.

Adapun untuk jumlah aktual untuk sisa K1 Banten berkurang dari 367, beberapa penyebabnya diantaranya ada yang sudah meninggal dunia, pindah kerja dikarenakan tidak ada kepastian contohnya ada yang menjadi Kepala Desa, ujarnya.

Lebih lanjut Endang juga memohon kepada Pemerintah Pusat melalui Pemprov Banten agar Sisa K1 Banten yang masih bekerja untuk di angkat menjadi PNS atau PPPK tanpa melalui test, sesuai dengan amanat PP 48 tahun 2005 sebagaimana telah di ubah sebanyak dua kali, terakhir dengan PP 56 tahun 2021 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

“Menyelesaikan honorer Banten dengan bijak, adil serta  berlandaskan prinsip kemanusiaan.” Tegasnya.

Mengingat lahirnya PP 48/2005 Jo PP 56/2012 dasarnya kemanusiaan, Negara memberikan penghargaan kepada rakyatnya yang telah dan sedang mengabdi sebagai pegawai pemerintah dengan status non PNS sesuai ketentuan yang ada, tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum membalas pesan WA yang disampaikan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *