Angkat Pj Sekda Banten, Al Muktabar Digugat Ke PTUN

Angkat Pj Sekda Banten, Al Muktabar Digugat Ke PTUN

Asep Setiadi dan Kuasa Hukum usai mendaftarkan gugatan di PTUN Serang. Foto intip24news

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar resmi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, gugatan yang teregister dengan nomor :  41/G/2022/PTUN.SRG tertanggal Selasa, 21 Juni 2022. Dengan penggugat Asep Setiadi dan kuasa hukum Sigid dwi prasetiyo., S.H. Hal ini terlihat berdasarkan penelusuran redaksi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Rabu (22/6/2022).

Penggugat dalam gugatannya menggugat Pj Gubernur Banten DR. AL MUKTABAR, M.Sc  dan Pj Sekda Banten DR. IR MOCH TRANGGONO, M.Sc.

Berita lainnya :
Waduh! Pengangkatan Pj Gubernur Banten dan Daerah Lain Dilaporkan ke Ombudsman RI
Legislator Hanura Banten Ingatkan Al Muktabar Itu Sekda yang Diberi Tugas Tambahan
Presiden dan Mendagri Diminta Copot Al Muktabar Dari Jabatan Pj Gubernur Banten

Dalam gugatannya, penggugat meminta kepada majelis hakim untuk : Menyatakan dan Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar menghentikan tugasnya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah selama belum ada putusan yang tetap.

Baca juga : Sempat Non Job, M Tranggono Akhirnya Menjabat Pj Sekda

Seperti dikutip dari intip24news, Asep Setiadi adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Rakyat Untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (LSM – GPRUKK).

Pihaknya menilai ada pelanggaran – pelanggaran dari ketentuan dan peraturan terkait pengangkatan penjabat sekretaris daerah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *