Atlet Peraih Juara Popda X Tidak Diterima Masuk Sekolah, Ombudsman Banten Diminta Audit SMAN se Kota Tangerang

Atlet Peraih Juara Popda X Tidak Diterima Masuk Sekolah, Ombudsman Banten Diminta Audit SMAN se Kota Tangerang

Deny Granada Ketua Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) DPD Kota Tangerang usai dilantik. Foto istimewa

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Provinsi Banten tahun 2022 di Kota Tangerang pada jalur prestasi diwarnai hiruk pikuk dengan tidak diterimanya Siswa berprestasi dalam bidang olahraga.

Deny Granada Ketua Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) DPD Kota Tangerang yang dalam wawancara khusus dikediamannya, kepada Abdul Special jurnalis Reportase Banten, Jum’at (8/7/2022) mengatakan dirinya sangat miris mendengar ada anak bangsa sebagai pejuang olahraga Peraih Medali baik itu juara 1, juara 2 dan juara 3 dalam ajang multi event Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) ke X Provinsi Banten tahun 2022 ditolak untuk masuk ke SMA Negeri yang ada di Kota Tangerang.

Menurutnya, terjadi penolakan terhadap atlet peraih juara pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah ke X Provinsi Banten tahun 2022, yaitu Hani salah satu atlet voli indoor Juara II meraih Medali Perak tidak diterima untuk masuk sekolah ke SMAN 15 Kota Tangerang, dan Mashita Salwa atlet dari Cabang Olahraga Kempo peraih Medali Emas dan 2 Perak tidak diterima untuk masuk sekolah ke SMAN 3 Kota Tangerang.

Berita terkait :
Ketika Atlet Berprestasi di Kota Tangerang Tidak Diterima Masuk SMA Negeri
Dispora Banten Minta Previlage Bagi Siswa Juara Popda Untuk Masuk SMA/SMK Negeri
Ketika Atlet Berprestasi di Kota Tangerang Tidak Diterima Masuk SMA Negeri – Part 2

Lebih lanjut Deny mengatakan kebijakan untuk sekolah SMA Negeri itu ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, sementara Popda ke X yang mengadakan juga Pemprov Banten melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten, kok tidak bisa terintegrasi hasilnya ya…??

Padahal event Pekan Olahraga Pelajar Daerah ke X Provinsi Banten itu diadakan nya memakai anggaran yang tidak sedikit sementara membuat sertifikat nya juga memakai anggaran event tersebut kalau tidak bisa bermanfaat buat pelajar tersebut artinya Dispora Provinsi Banten membuat ajang yang tidak bermanfaat dong, ujarnya.

Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) DPD Kota Tangerang, dalam hal ini akan mengumpulkan data – data dan secepatnya akan membawa dan melapor persoalan ini ke Ombudsman RI perwakilan Banten untuk segera mengaudit seluruh SMA Negeri yang ada di Kota Tangerang terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten tahun 2022 disemua jalur, ungkapnya. (Abdul)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *