Dihujani Kritik, Finalisasi Raperda Kebudayaan Pandeglang Diundur

Dihujani Kritik, Finalisasi Raperda Kebudayaan Pandeglang Diundur

PANDEGLANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebudayaan yang diinisiasi DPRD Kabupaten Pandeglang dikritik. Pembahasan lanjutan Raperda tersebut di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pandeglang, Kamis (14/7/2022) pun berlangsung alot. Akibatnya rapat lanjutan yang semula akan menyetujui draf regulasi tersebut dibatalkan.

Seniman, sekaligus pendiri Ruang Kreatif Halaman Budaya di Panimbang, RA Yopi Hendrawan Utoyo menuturkan, draf Raperda tersebut perlu diperbaiki karena ada beberapa poin yang substansinya belum jelas. Seperti ruang lingkup kebudayaan yang ingin dibahas.

“Saat pembahasan ditodong untuk finalisasi (draf Raperda), sementara dari awal kurang melibatkan seniman dan budayawan. Lalu dari segi substansinya belum jelas, apakah kebudayaan ini ruang lingkup yang ingin dibahasnya kebudayaan nasional atau daerah?,” tanyanya.

Dia menilai, seharusnya aturan yang dikeluarkan pemerintah harus spesifik ke kebudayaan daerah. Mengingat kebudayaan nasional sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Belum lagi soal unsur-unsur Pemajuan Kebudayaan yang tertera dalam Raperda juga belum spesifik mengatur masalah pelindungan, pengembangan, pembinaan, hingga pemanfaatan kebudayaan. Maka

“Tidak serta-merta mengambil dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, apa yang harus dilakukan Pemda, pembagian tugasnya, pemahaman terhadap peran dan fungsinya. Karena kebudayaan daerah itu sangat potensial melingkup diberbagai aspek,” terangnya.

Sementara pemerhati kebudayaan Pandeglang, Nanda Ghaida mengaku baru menerima draf Raperda beberapa saat sebelum rapat dimulai. Sehingga tidak mempunyai waktu untuk mengkaji apalagi menyetujuinya. Lagipula dia melihat, Raperda itu belum menjawab persoalan kebudayaan di Pandeglang.

“Raperda itu kan harusnya menjadi jawaban terhadap persoalan-persoalan. Misal kebudayaan di Pandeglang, apa sih yang menjadi masalah yang dihadapi untuk menjadi landasan utama sehingga Raperda itu hadir menjadi solusi,” katanya.

Nanda mengingatkan, Pemda Pandeglang harus mempunyai produk regulasi yang bisa melindungi aktivitas ekspresi kebudayaan. Soalnya, Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Banten masih rendah, berada diperingkat kesembilan terendah se-Indonesia.

“Ada dua poin yang sangat rendah, yaitu ekspresi budaya. Bahkan ekspresi budaya di Pandeglang hanya nol koma yang berpartisipasi dalam sebuah aktivitas budaya. Dan di unsur pemanfaatannya, bahwa aktivitas budaya yang sedikit itu ternyata belum memberikan dampak ekonomi dimasyarakat. Seharusnya itu menjadi pertimbangan, apa yang dilakukan Pemda untuk menjawab permasalah itu,” beber Nanda.

Ketua Pansus III DPRD Pandeglang, Sri Widayanti berdalih, minimnya keterlibatan seniman maupun budayawan dalam penyusunan draf Raperda Kebudayaan lantaran pihaknya hanya melanjutkan regulasi inisiatif dari wakil rakyat periode sebelumnya. Apalagi pembahasan Raperda ini juga sudah terlalu lama, sejak tahun 2021.

“Sebetulnya bukan tidak melibatkan, tapi kita sendiri menerima judul Raperda ini kami juga masih bingung. Soalnya ini Raperda warisan dari periode sebelumnya,” katanya.

Sri sepakat bahwa draf Raperda ini masih harus dibahas kembali. Sebab aspirasi seniman dan budayawan perlu diakomodir. Hanya Sri memastikan bahwa finalisasi draf Raperda akan disepakati pada pertemuan selanjutnya.

“Mudah-mudahan pertemuan sekali lagi bisa difinalisasi supaya bisa segera diterapkan agar ada manfaatnya. Tadi ruang lingkupnya sudah ada semua dan dijabarkan, jadi nanti tinggal penerapannya melalui Perbup (Peraturan Bupati) saja secara teknisnya,” cetusnya.

Namun dia menegaskan bahwa kehadiran Raperda ini penting untuk menjaga dan merawat kebudayaan Pandeglang. Terlebih dia memandang manfaatnya bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lapangan kerja.

“Harapan kita mudah-mudahan Raperda ini yang sudah menghabiskan banyak dana dan waktu, bisa memberi manfaat lebih terutama dalam meningkatkan PAD, membuka lapangan kerja, dan menjaga aset budaya kita,” tutup politisi PKB itu. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *