Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemenangan Pemilu Jawa I DPP Golkar, Andika Hazrumy memberikan sambutan. Foto istimewa
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemenangan Pemilu Jawa I DPP Golkar, Andika Hazrumy menghadiri undangan Sosialisasi Perda 1/2021 tentang Penanganan Covid 19 yang digelar Anggota Fraksi Golkar DPRD Banten Kuswarsa di Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (13/7/2022). Andika yang adalah Wakil Gubernur Banten 2027 – 2022 mengatakan penanganan Covid 19 oleh Pemprov Banten sejauh ini sudah tepat dan dinilai baik.
“Alhamdulillah, banyak apresiasi yang kita terima sejak saya sebelum purna (purna jabatan Wagub Banten),” kata Andika usai acara kepada pers. Andika didampingi Wakil Walikota Tangerang yang juga Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Sachrudin.
Terkait itu, Andika mengungkapkan, bahkan ada sebuah survei yang menyatakan tingkat kepuasan masyarakat ke Pemerintah Provinsi Banten dalam penanganan Covid-19 masuk kategori baik atau memuaskan. “Saya lupa angkanya, tapi di atas 50 persen masyarakat menyatakan puas, dan oleh lembaga surveynya itu disebut masuk kategori baik,” paparnya.
Masih terkait survei tersebut, kata Andika, yang membuat masyarakat menanggapi positif kinerja pemerintah adalah langkah cepat Pemprov Banten saat itu dalam menangani pandemi Covid-19, dengan melaksanakan pelayanan kesehatan hang optimal, hingga ketersediaan obat, ventilator, ruang perawatan, tenaga kesehatan dan oksigen.
“Termasuk pembuatan Perda 1/2021 tentang penanganan Covid 19 sebagai payung hukum Pemprov Banten dalam melaksanakan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19,” imbuhnya.
Melalui Perda yang kemudian secara teknis dijabarkan melalui Peraturan Gubernur, kata Andika, diatur mengenai sanksi bagi pelanggar ketentuan penanganan Covid 19 seperti protokol kesehatan. “Hal itu diakui sebagai upaya yang efektif dalam membuat masyarakat patuh terhadap prokes sehingga penyebaran bisa ditekan,” kata Andika.
Apresiasi secara resmi, kata Andika, juga diperoleh Pemprov Banten saat itu langsung dari Presiden Joko Widodo. Apresiasi presiden itu, kata Andika, diberikan dalam Pengarahan Kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, akhir tahun 2021 lalu. “Termasuk pemulihan ekonominya yang diapresiasi Pak Presiden kepada Banten waktu itu,” imbuhnya.
Presiden Jokowi, lanjutnya, mengapresiasi pertumbuhan ekonomi pada Triwulan II (Q2) 2021 Provinsi Banten yang mencapai 8,95 persen. Lompatan yang menurut Jokowi sangat tinggi setelah pada kuartal sebelumnya -0,44 persen. Kuartal pertama di bawah Nasional tapi pada kuartal keduanya di atas Nasional, yaitu 8,95 persen padahal Nasional 7,07 persen.
Sebelumnya Anggota Fraksi Golkar DPRD Banten Kuswarsa dalam sosialisasinya mengatakan, Pemprov Banten bersama DPRD Banten memandang perlu untuk membuat payung hukum terkait penanganan wabah Covid 19 di level provinsi sebagaimana diberikan kewenangannya oleh pemerintah pusat. “Jadi kalau di Provinsi kami diberi kewenangan untuk membuat payung hukumnya melalui perda. Berbeda dengan level kabupaten/kota yang cukup dengan perwal atau perbup saja,” katanya.
Dilanjutkan Kuswarsa, perda tersebut dibuat sebagai payung hukum bagi Pemprov Banten dan semua stake holder penanganan Covid 19 di Provinsi Banten dalam melakukan hak dan kewajibannya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19. “Seperti salah satunya terkait vaksin, pemerintah wajib memberikan vaksinnya dan masyarakat berhak menerimanya,” kata dia seraya meminta masyarakat peserta sosper yang hadir untuk segera vaksin booster sebagaimana sedang digiatkan pemerintah saat ini.