Lakukan Ancaman dan Intimidasi Terhadap Jurnalis Perempuan, PWI Banten : Pejabat Pemkot Serang Melanggar Kebebasan Pers

Lakukan Ancaman dan Intimidasi Terhadap Jurnalis Perempuan, PWI Banten : Pejabat Pemkot Serang Melanggar Kebebasan Pers

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Rian Nopandra. Sumber google

Ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh Plt. Kepala Disparpora Kota Serang, Tb. Urip Henus, kepada awak media BANPOS dikecam oleh PWI Provinsi Banten karena telah melanggar kebebasan pers. Setelah sebelumnya ICMI Kota Serang meminta agar Walikota Serang Syafrudin melakukan pembinaan kepada Urip.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Rian Nopandra, mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh Undang – undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Jadi wartawan itu bekerja dilindungi oleh Undang – undang, Wartawan juga bekerja berlandaskan kode etik jurnalistik,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).

Berita terkait :
Pimpinan DPRD Kota Serang Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Perempuan
PWKS Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Perempuan
Intimidasi Terhadap Jurnalis Perempuan, ICMI Kota Serang Minta Walikota Beri Pembinaan Terhadap Pelaku

Ia mengatakan bahwa secara jelas, apa yang dilakukan oleh Urip kepada awak media BANPOS, lantaran dirinya tidak suka dan merasa tersinggung dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh BANPOS. Padahal, ada mekanisme yang bisa ditempuh apabila merasa jika pemberitaan itu tidak benar.

“Mekanisme yang ditempuh itu ada, Narasumber itu kan punya hak jawab dan hak embargo. Nah itu bisa digunakan, tapi ketika narasumber, apalagi pejabat publik sampai mengancam – ngancam wartawan, itu tindakan yang tidak benar dan melawan Undang – undang,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengecam tindakan yang dilakukan oleh Urip, karena merupakan tindakan yang melanggar Undang – undang Pers. Apalagi yang dilakukannya termasuk cara yang kasar.

“Intinya, sebagai seorang pejabat publik, dia kan punya hak dalam pemberitaan. Harusnya tempuh. Tidak dengan mengancam atau dengan cara – cara yang kasar terhadap wartawan, apalagi di depan publik. Itu telah melanggar Undang – undang,” tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *