Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Tangkapan layar akun Instagram Ramdan Alamsyah.

Polres Serang Kota akhirnya berhasil menangkap selebriti Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Kamis (21/7/2022).

Pengacara Ramdan Alamsyah yang secara kebetulan sedang menunggu mobil di valey parking berinisiatif mengambil video moment penangkapan itu yang kemudian disebar melalui akun media sosial Instagram miliknya.

Gue sebenarnya lagi di Senayan City, lagi nunggu valey parking, terus selesai Nikita kenapa rame-rame. “Ada yang bilang, bang nikita ditangkep tuh bang, yaudah gue videoin tapi bener saya liat prosesnya,” bebernya. Ujarnya dalam wawancara dengan media nasional yang beredar di akun media sosial facebook.

Setelah itu ia menghubungi Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum dari Nikita Mirzani bahwa kliennya diamankan

“Bang fahmi klien ente ditangkep tuh,” lanjutnya.

“Terus ‘Dimana ya’ katanya, di sini saya bilang, saya kirimin ke dia videonya,” ujar Ramdhan.

Penjelasan Kabid Humas Polda Banten

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Kamis (21/7/2022) malam membenarkan adanya penangkapan paksa terhadap NM tersebut.

“Benar, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada hari Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB yang dilakukan di lobby utama mall Senayan City, Jakarta,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, upaya paksa tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP  David Adikusuma dengan membawa 3 personel Polwan, karena yang ditangkap adalah seorang wanita dan dilaksanakan secara persuasif.

“Pelaksanaan kegiatan penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu penyidik menunjukkan identitasnya dan menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penangkapan. Kemudian minta tersangka masuk kedalam mobil,” ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.

Ia menyampaikan, tersangka NM saat ini berada di ruang penyidik di Mapolrestas Serang Kota. Penyidik berkewajiban untuk memenuhi hak-hak tersangka.

“Pasca penangkapan, penyidik harus memenuhi hak-hak tersangka yaitu segera dimintai keterangan atau dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasehat hukum yang ditunjuk tersangka NM dan melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan prosedural hinga dapat memperoleh kepastian hukum ,” ujar Shinto Silitonga, Kamis 21 Juli 2022 malam.

Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa 12 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani pada 20 Juni 2022 lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022 dan dijadwalkan ulang pada 6 Juli 2022.

Namun, NM tak hadir memenuhi panggilan. Sehingga penyidik Polresta Serang Kota melakukan penangkapan paksa.

“Pertimbangan penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan tersangak NM adalah pada sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik telah beberapa kali mengimbau tersangka untuk kooperatif dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung,” ujar  Kabid Humas Polda Banten.

Ia menyampaikan, sesuai acara hukum pidana masa penangkapan akan berlangsung selama 24 jam.

Kemudian, menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan pasca 24 jam menjalani pemeriksaan tersangka NM.

Shinto menegaskan, sesuai dengan acara hukum pidana, masa penangkapan NM akan berlangsung selama 24 jam ke depan. Sehingga belum bisa diputuskan apakah NM akan dilakukan penahanan atau tidak.

“Jadi, masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan ditahan atau tidak ditahan tersangka NM,”  ungkapnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *