Oleh : Akhmad Jajuli
Saat mendaftar ke suatu SDN aturannya sangat jelas : diutamakan yang telah berumur 7 (tujuh) tahun atau lebih. Kalo Daya Tampung masih memungkinkan maka dbolehkan juga bagi Calon Murid yang telah berumur minimum 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli (2022) tahun saat mendaftar. Dasarnya adalah Permendikbud RI.
Begitupun saat masuk ke SMPN demikian transparan, adil dan bijaksana : diutamakan bagi lulusan SD/MI yg telah berusia 15 tahun atau lebih. Apabila Daya Tampung masih memungkinkan maka siapapun lulusan SD/MI yang jarak rumahnya dekat ke sekolah dapat diterima. Mereka yang dari luar Daerah juga dapat diterima sepanjang menunjukkan bukti Surat Pindah Kerja Orang Tua (ASN/TNI/Polri/BUMN/Swasta).
Saat masuk ke 91 SMKN di Provinsi Banten juga terlihat transparan, adil dan bijaksana. Calon murid wajib menyerahkan fotocopy Rapor SMP/MTs Semester I – V, Kartu Keluarga (KK), KIS/KIP/PKH/Keterangan Tidak Mampu (bagi mereka yang memang benar-benar tidak mampu secara ekonomi), Surat Keterangan Penyandang Disabilitas serta wajib mengikuti Test Khusus berupa test kompetensi sesuai minat/program studi/jurusan yang dipilih oleh si Pendaftar. Dalam hal kuota HAMPIR terpenuhi dan SKOR HASIL TESTING SAMA (draw, popog) maka berlaku ATURAN KHUSUS (pengecualian) : yakni mendahulukan mereka yang rumahnya lebih dekat ke sekolah, atau yang tidak mampu secara ekonomi, atau penyandang disabilitas atau yang umurnya lebih tua.
PPDB SMAN Tahun 2022
Berbeda dengan tahapan dan proses PPDB di level SDN/SMPN/SMKN yang demikian relatif lancar dan tanpa gejolak, maka situasi dan kondisi berbeda terjadi pada PPDB SMAN di Provinsi Banten Tahun 2022 ini.
Potensi kisruh itu “dimulai” dari terbatasnya jumlah Unit SMAN di Banten, hanya 153 sekolah sedangkan jumlah lulusan SMP saja mencapai 229.000 Murid. Apabila ditambah dengan lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) katakanlah 75.000 Orang Murid, maka ada sekitar 304.000 Murid yang bersaing untuk memperoleh SMAN/SMKN dan Aliyah Negeri. Daya Tampung SMAN/SMKN di Banten tahun ini hanya 68.000 Murid. Sedangkan Daya Tampung MAN Se-Banten hanya pada kisaran 9.600 Murid (dengan asumsi masing-masing Kabupaten dan Kota memiliki tiga MAN dan masing-masing MAN menerima 10 Rombel dengan masing-masing Rombel terdiri dari 40 orang Murid).
Dengan demikian maka Daya Tampung SMAN/SMKN/MAN di Banten Tahun 2022 ini tidak lebih dari 77.600 orang Murid (lulusan SMP/MTs). Dengan demikian pula maka ada 226.400 Murid Lulusan SLTP di Banten yang tidak dapat ditampung di SMAN/SMKN/MAN.
Penyebab “kisruh” kedua adalah belum adanya kesepahaman antara Warga Masyarakat (Pendaftar) dengan pihak Sekolah (Panitia) PPDB yakni tentang “Rumus Masuk” SMAN melalui Jalur Zonasi (Jarak Rumah Calon Murid ke Sekolah), Jalur Afirmasi (bagi warga Miskin dan Keluarga Guru), Jalur Pindah Tugas Orang Tua Calon Murid serta Jalur Prestasi (Akademik dan Nonakademik).
Praktiknya, masih ada Calon Murid yg pindah domisili beberapa pekan bahkan beberapa hari menjelang PPDB (dan diketahui Lurah/Kades setempat) padahal aturannya perpindahan itu minimum SETAHUN terakhir sebelum PPDB. Bahkan ada Calon Murid yang tinggal dan SMPnya nyata-nyata berada di luar Kabupaten dan Kota namun diterima di SMAN tertentu melalui Jalur Zonasi.
Pada Jalur Afirmasi pihak Panitia PPDB bersikap “kaku” yakni hanya menerima Pendaftar yang bisa menunjukkan KIP (Kartu Indonesia Sehat), KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan Peserta PKH (Program Keluarga Harapan) tidak mau/enggan menerima Pendaftat yang juga miskin yang tercantum dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.
Pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua ada yang “menyalahartikan” sebagai “Perpindahan (Rumah) Orang Tua”. Seorang wartawan mengabari saya bahwa pada salah satu SMAN di wilayah Tangerang Raya telah menerima 90% Murid dari Alokasi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, namun ternyata SMP Asalnya justeru satu Kota/Kabupaten dengan lokasi SMAN berada bukan SMP/MTs dari luar Provinsi Banten sebagaimana dimaksud dalam Juknis PPDB.
Terakhir, pada Jalur Prestasi. Pada jalur Prestasi Akademik relatif tidak ada masalah karena cukup dengan “beradu” nilai Rapor Semester I – V di antara para Pendaftar itu saat mereka bersekolah SMP/MTs. Lalu dirangking sesuai kuota yang ada. Masalah muncul pada jalur Prestasi Non akademik (Sains, Olahraga dan Kesenian). Pihak PPDB Sekolah pada umumnya dinilai “tidak tuntas” dalam menghitung skor dari masing-masing medali atau penghargaan yang telah dilampirkan oleh si Pendaftar. Bahkan kadangkala terjadi ada beberapa cabang olahraga yang “tidak bernilai” dengan “dalil” : tidak tercantum dalam Juklak dan Juknis yang ada.
Masalah “tragis” terjadi pada Calon Murid SMAN yang tinggalnya berjarak ke sekolah lebih dari 1.000 meter (mustahil masuk Jalur Zonasi), Tidak Miskin (tidak memiliki KIS/KIP/PKH) yang mustahil masuk Jalur Afirmasi, Orang Tuanya bukan Pejabat/Orang Penting (mustahil masuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) serta Nilai Rapornya “sedang-sedang saja”, juga tidak berprestasi khusus dalam bidang Sains, olahraga atau Kesenian (tidak bisa masuk Jalur Prestasi Akademik dan Non-akademik). Ini masalah khusus yang nampaknya tidak/belum dipikirkan oleh pihak Dindikbud Banten. Jangan-janga malah ada yang berseloroh : “Itu mah derita Lo!”
Sangat disadari oleh warga masyarakat (Pendaftar) bahwa untuk mengisi 48.960 Bangku di SMAN itu (dengan asumsi : 153 SMAN X rerata 8 Rombel X rata-rata 40 Murid/Rombel) pasti harus melalui tahapan Seleksi yang ketat mengingat sejumlah bangku itu diperebutkan oleh 304.000 Lulusan SLTP di Banten, angka itu belum ditambah lulusan SLTP dari luar Provinsi Banten, antara lain DKI Jakarta dan Jawa Barat (yang berbatasan dengan Banten).
Jadi sangat tidak benar dan tidak berdasar kalimat yang dikatakan oleh seorang Anggota Komisi V DPRD Banten yg menyatakan bahwa seolah-olah semua Pendaftar “wajib” diterima di SMAN atau seolah-olah para Pendaftar itu “memaksakan kehendak” untuk diterima di SMAN.
Masyarakat Banten hanya ingin tahapan dan proses PPDB SMAN di Banten yang Transparan, Adil dan Bijaksana sesuai Peraturan dan Perundang-undangan serta Juklak dan Juknis yang berlaku.
Titipan dari para (oknum) Anggota DPRD (Provinsi/Kab/Kota) dan para (oknum) Pejabat tertentu dan diakomodir oleh pihak Panitia PPDB itu nyata adanya. Namun pada sisi lain “amanat” dari seorang Ulama Kharismatik Banten konon diabaikan oleh Pj Gubernur, oleh Kepala Dindikbud Banten dan oleh Jajarannya. Kini Beliau sedang sangat murka kepada dua orang Pejabat itu.
SMAN Terbuka
Andai saja SMAN Terbuka jadi diselenggarakan di 14 SMAN di Banten maka hal itu cukup menjadi obat pelipur lara sekaligus sebagai katup pengaman (safety valve) bagi para Orang Tua/Wali yang anaknya gagal dalam PPDB SMAN Reguler. Namun, sayangnya, ternyata Rencana mulia itu hanya sekadar wacana tanpa bukti, alias sekadar “PHP” belaka!
Terkait SMAN Terbuka (yang sebelumnya disebut SMAN Metaverse) yang merupakan dambaan sebagian warga Masyarakat Banten itu ternyata gagal diwujudkan oleh TIGA ORANG DOKTOR yaitu : Dr. Al Muktabar (PJ Gubernur), Dr. Tranggono (PJ Sekda) dan Dr. Tabrani (Kadis Dindikbud Banten).