Kuasa hukum DPC Permahi Banten, Raden Elang Yayan Mulyana diwawancara wartawan usai sidang di PTUN Jakarta. Foto istimewa
Sidang perdana gugatan terhadap Keputusan Presiden Joko Widodo atas pengangkatan penjabat gubernur Banten Al Muktabar digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan persiapan gugatan.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 45 menit itu hadir pihak penggugat Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten Rizki Aulia Rohman dan kuasa hukum penggugat Raden Elang Yayan Mulyana serta Satria Pratama. Sementara dari pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg).
“Dalam sidang tadi, hakim memeriksa berkas gugatan kami. Hasilnya 99 persen diterima, hanya tinggal sedikit perlu perbaikan,” ujar Raden Elang Yayan Mulyana usai sidang dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Berita terkait : PTUN Serang Limpahkan ke Jakarta, Gugatan Pengangkatan Pj Gubernur Banten
Sidang selanjutnya, lanjut Yayan, diagendakan pada Rabu, 20 Juli 2022. Dalam sidang itu, selain pihak tergugat, hakim akan memanggil penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, dan mantan Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Satria Pratama menambahkan, sidang gugatan yang telah teregister dengan nomor nomor perkara 202/G/2022/PTUN.JKT berjalan lancar sesuai harapan pihaknya. “Langkah yang kami lakukan sebagai lawyer yaitu memberikan pembelajaran hukum dan politik kepada masyarakat Banten, karena hak-hak yang kami gunakan adalah hak konstitusional untuk menguji objek sengketa yaitu keputusan Presiden RI atas pengangkatan penjabat gubernur Banten,” katanya.
Sementara Ketua DPC Permahi Banten Rizki Aulia Rohman mengaku lega karena sidang perdana berjalan lancar. “Pengangkatan penjabat Gubernur Banten telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi,” katanya.
Untuk diketahui, objek gugatan perkara tersebut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. “Kepres tersebut telah menghilangkan hak suara masyarakat Banten dalam menentukan dan memilih Kepala Daerah. Sebab, hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana dijamin UUD 1945, hal itu dilakukan demi menghasilkan pejabat publik yang berintegritas,” terang Rizki.
Jika pengangkatan penjabat Gubernur Banten tanpa melalui mekanisme asas-asas demokrasi, Rizki khawatir, pejabat publik yang dihasilkan memiliki conflict of interest, sehingga dapat memicu penyalahgunaan wewenang oleh penjabat Gubernur Banten dalam mengeluarkan keputusan dan tindakan penyelenggaraan pemerintah yang kemudian berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat Banten.
Kepres tersebut, terang Yayan, bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Sebab, Keppres tersebut, tidak memperhatikan secara cermat dan meneliti semua kepentingan masyarakat umum, serta memperhitungkan hilangnya hak memilih dan dipilih.
“Penunjukkan penjabat Gubernur Banten tanpa melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan demokratis dapat memicu terjadinya kegaduhan di pemerintahan provinsi Banten yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik, sehingga merugikan hak masyarakat banten,” ucapnya.
Sehingga, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindaklanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.
Sebab itu, dalam petitum gugatannya, Permahi meminta hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. Termasuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1. atas nama Al Muktabar, M.Sc tanggal 9 Mei 2022.
Serta, meminta PTUN Jakarta untuk mewajibkan kepada Presiden Jokowi mencabut Surat Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al Muktabar, M.Sc.) tanggal 9 Mei 2022. (Siaran Pers)