FORDISKA LIBAS Menyoal Pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se Indonesia

FORDISKA LIBAS Menyoal Pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se Indonesia

FORDISKA LIBAS. (Ist)

Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se Indonesia telah dilantik oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, di Jakarta pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Mereka akan menjalankan tugas selama 5 tahun ke depan hingga tahun 2028.

Anggota Bawaslu terpilih merupakan sosok pilihan yang memiliki integritas dan kompetensi. Mereka telah melewati seleksi yang ketat dan berjenjang. Mulai seleksi administrasi, test tertulis, test psikologi, test kesehatan, test wawancara, hingga uji kepatutan dan kelayakan.

Salah satu syarat menjadi anggota Bawaslu adalah mesti netral dan independen dari kepentingan politik peserta Pemilu dan partai politik. Karenanya, anggota dan atau pengurus partai politik tidak bisa menjadi Anggota Bawaslu.

Selain itu, juga memiliki integritas. Diantaranya, tidak pernah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Atas adanya anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota yang baru dilantik dan ternyata yang bersangkutan adalah anggota dan atau pengurus partai politik, serta adanya anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota yang pernah dijatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap oleh DKPP, maka FORDISKA LIBAS menyampaikan sikap sebagai berikut :

1. Bagi anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota yang terbukti merupakan anggota dan atau pengurus partai politik, atau pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP, maka baginya harus dianulir dan diberhentikan.

2. Sanksi juga mesti diterapkan kepada seluruh anggota Tim Seleksi yang telah meluluskan dan meloloskan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota. Karena mereka ceroboh dan tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya.

3. Sanksi yang sama mesti dikenakan kepada seluruh anggota Bawaslu Provinsi di provinsi tertentu, karena mereka juga melakukan test wawancara dalam bentuk Semi Structured Group Discusion atau SSGD dan melaporkan hasilnya kepada Bawaslu RI. Padahal diantara nama yang dilaporkan terdapat orang-orang yang tidak memenuhi syarat karena merupakan anggota dan atau pengurus partai politik, atau pernah diberhentikan secara tetap oleh DKPP.

4. Seluruh anggota Bawaslu Republik Indonesia juga mesti mendapatkan sanksi. Karena mereka lah yang memilih dan menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota dari dua kali kebutuhan.

5. Meluluskan dan meloloskan orang yang tidak sepatutnya menjadi anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota merupakan kesalahan fatal. Maka sanksi yang diterapkan juga mesti setara dan setimpal dengan kadar kesalahan.

Demikian pernyataan sikap dari kami, Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society atau FORDISKA LIBAS, disampaikan sebagai bentuk tanggung-jawab moral kami sebagai masyarakat sipil dalam rangka turut mewujudkan Pemilu yang lebih baik.

Serang, 21 Agustus 2023

Ketua FORDISKA LIBAS

Ttd

Ocit Abdurrosyid Siddiq

Catatan: FORDISKA LIBAS merupakan lembaga perkumpulan di Banten yang menghimpun para pemikir dan cendekiawan dengan latar belakang beragam. FORDISKA merupakan akronim dari Forum Diskusi dan Kajian. LIBAS akronim dari Liberal Banten Society. Liberal merupakan akronim dari Lintas Iman, Budaya, Etnis, Ras, Agama, dan lainnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *