Bantah Terlibat Kasus Korupsi Hibah Ponpes Banten TA 2020, Al Muktabar Siap Diperiksa Kejaksaan Bila Dibuka Kembali

Bantah Terlibat Kasus Korupsi Hibah Ponpes Banten TA 2020, Al Muktabar  Siap Diperiksa Kejaksaan Bila Dibuka Kembali

Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan sambutan pada acara pembukaan Job Fair Banten Tahun 2023. (Foto: Biro Adpim Setda Banten)

Serang – Pj Gubernur Banten Al Muktabar membantah terlibat kasus korupsi hibah ponpes banten ta 2020, hal ini disampaikannya usai membuka Job Fair yang digelar dihalaman masjid Al Bantani, KP3B. Rabu (25/10) meski ia mengakui telah melanjutkan perencanaan usulan dana hibah tersebut yang belakangan bermasalah.

“Pertama saya menjadi Sekda itu dilantik 27 Mei 2019 dan saya mulai aktif itu di bulan Juni 2019. Proses perencanaan pada waktu itu secara menyeluruh itu sudah berjalan oleh sekda-sekda sebelumnya. Dan di dalam kerangka itu tim TAPD bekerja, dan saya sebagai ketua TAPD ex officio dengan momen itu kan tidak mungkin saya menghentikan program karena itu harus berlanjut terus, maju ke KUA dan PPAS,” ujarnya.

Al Muktabar mengatakan setelah program dilaksanakan, pelaksanaannya ada masalah dan itu tanggung jawab teknis pelaksanaan.

Baca juga: Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Ponpes, KOMPAK Banten Laporkan Pj Gubernur ke Kejaksaan Agung

“Dan itu semua proses berjalan. Dan sampai programnya ditetapkan, lalu dilaksanakan. Nah tingkat pelaksanaannya ada problem itu adalah tanggungjawab teknis pelaksanaan. Di proses perencanaan semua sudah kita lakukan dengan sebaik-baiknya dan juga itu telah masuk ke proses hukum. Dan dalam proses hukumnya sudah ditetapkan siapa yang bertanggung jawab terhadap itu,” katanya.

Al Muktabar mengaku siap kembali diperiksa oleh kejaksaan terkait hal itu bila kasus korupsi dana hibah  ponpes 2020 kembali dibuka pihak kejaksaan. “Ya tentu kan sebagai warga negara, saya taat hukum. Terus apa yang harus disampaikan, saya sampaikan. Keterangannya seperti itu,” ujarnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *