Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moch Ojat Sudrajat. (Foto: Ist)
Serang – Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMB), Moch Ojat Sudrajat menegaskan bahwa kasus korupsi hibah ponpes banten ta 2020 putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak perlu ada perdebatan lagi.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (26/10) Ojat menyebutkan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Kasasi di halaman 25 dan halaman 26 Putusan Kasasi no 5656 K/Pid. Sus/ 2022, Biro Kesra Setda Banten tidak melaksanakan tugasnya dalam kegiatan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dalam kapasitas dan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai bagian dari OPD/ Unit kerja kegiatan Bantuan Hibah Uang, tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan dana hibah dari pondok pesantren, tidak melakukan Survey ke lapangan, tetapi menerima data Pondok Pesantren dari FSPP.
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II selaku OPD/Unit Kerja selaku pengusul anggaran kepada Tim TAPD yang melakukan pembahasan anggaran, tetapi ternyata tidak ditemukan fakta adanya penolakan, perbaikan atau penyempurnaan Nota Dinas dari terdakwa I (IS) yang menjadi dasar TAPD untuk menetapkan anggaran. Ungkap Ojat.
Lebih lanjut menurut Ojat, selanjutnya dalam amar putusannya baik dari mulai tingkat Pertama (Pengadilan Tipikor Serang), tingkat Banding maupun tingkat Kasasi, tidak ada yang memerintahkan pihak JAKSA untuk memeriksa pihak lain termasuk TAPD.
“Dan putusan ini saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).” Tegas Ojat.
Baca juga: Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Ponpes, KOMPAK Banten Laporkan Pj Gubernur ke Kejaksaan Agung
Sebagai warga negara yang baik, Ojat meminta kepada seluruh elemen masyarakat Banten untuk menghormati putusan badan peradilan tersebut.
Ojat pun menyebutkan bahwa persidangan kasus korupsi hibah ponpes ini berlangsung terbuka, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparans jalannya persidangan.
Al Muktabar dilantik jadi Sekda Banten tanggal 27 Mei 2019, Lalu apakah juga menjadi ketua TAPD Banten untuk TA 2018? Ujar Ojat.
Jika bukan kenapa diadukan untuk dana hibah ponpes tahun 2018 juga? bukan ini namanya ERROR IN PESONA. Tandas Ojat.
Selanjutnya menurut Ojat, perencanaan APBD dilakukan di tahun 2020 maka perencanaannya dilakukan tahun 2019 dan KUA PPSnya HARUS sudah masuk Ke BAPPEDA maksimal tanggal 25 Mei 2019, artinya ketika Al Muktabar dilantik menjadi Sekda Banten, KUA PPS untuk tahun 2020 saat itu sudah masuk ke BAPPEDA dan sudah jadi.
Dan anehnya lagi yang kemudian “digoreng” adalah hanya yang TA 2020, lalu kenapa tidak dipertanyakan juga peran sekda sebagai ketua TAPD yang juga bermasalah yang di TA 2018? Tegas Ojat.