PMBI Resmi Ajukan Reposisi Kepala Perwakilan ORI Provinsi Banten

PMBI Resmi Ajukan Reposisi Kepala Perwakilan ORI Provinsi Banten

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moch Ojat Sudrajat menyerahkan surat Reposisi Kaper ORI Provinsi Banten. (Ist)

Serang – Pasca terbitnya surat Ombudsman RI nomor R/2152/PW.04.02/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Inspektur Ombudsman RI, dimana diketahui jika Inspektorat ORI bersama dengan Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi Ombudsman RI telah melakukan tindak lanjut aduan terhadap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten terkait aduan yang disampaikan.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (23/10) malam, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moch Ojat Sudrajat menyebutkan bahwa teradu yakni FA telah melakukan perbaikan atas informasi pengalaman kerja pada laman media sosial Linkedin milik Teradu dan Inspektorat ORI telah menyampaikan aduan keberatan Saudara kepada Pengampu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten untuk selanjutnya dilakukan Pembinaan oleh Atasan Langsung.

Baca juga: Terbukti Membuat Data Yang Berbeda di Media Sosial, PMBI Minta Kaper Ombudsman Banten Diganti

PMBI sebelumnya telah mengadukan FA atas perbedaan data lamanya bekerja di PT. MA dimana FA di media sosial Linked in miliknya dan artikel tersebut diduga diisi / dibuat oleh FA, ternyata berbeda dengan data yang dimiliki Ombudsman RI yang diduga juga dibuat oleh FA, ketika FA mengikuti seleksi caloan KAPER ORI Privinsi Banten, ada pun “perbedaan data” tersebut adalah sebagai berikut :

  1. berdasarkan data Surat nomor : B/1369/HM.07/VII/2023 dari ORI Pusat Pak FA bekerja di PT. MA sebagai Manager dari tahun 2007 – 2013 ; sedangkan
  2. berdasarkan data media sosial Linked in Pak FA bekerja sebagai Manager di PT. MA dari tahun 2007 – Feb 2022.

Adapun alasan PMBI meminta FA di Reposisi/di Ganti adalah :

  • FA ketika mengikuti seleksi KAPER ORI Provinsi Banten diduga sudah TIDAK JUJUR dan Tidak Memiliki Integritas Moral, sebagai salah satu syarat ketika mendaftar sebagai caloan KAPER ORI Provinsi Banten, FA terbukti telah membuat “data CV dan/atau Daftar Riwayat Hidup berupa “Pekerjaan” yang berbeda antara di media sosial linkedin dan data yang diserahkan ke Pansel KAPER ORI Provinsi Banten;

PMBI berpendapat CV dan/atau Daftar Riwayat Hidup adalah dokumen resmi, yang dibuat oleh seseorang yang mengalami langsung, sehingga sudah seharusnya data yang dibuat adalah sama atau jika pun ada kekeliruan tidaklah fatal.

CV dan/atau Daftar Riwayat Hidup adalah dokumen yang “WAJIB” diserahkan kepada pihak manapun yang menyelenggarakan seleksi baik itu Negeri maupun swasta, sehingga isinya harus “benar” dan seharusnya “tidak berubah – ubah”.

Bahwa sampai saat ini data “pengalaman Kerja” FA tetap berbeda walaupun katanya sudah diperbaiki, hal ini dapat PMBI buktikan sbb :

Berdasarkan data pengalaman bekerja Teradu yang Pemohon dapatkan dari PPID Ombudsman RI, adalah sbb :

  1. Pengelola PT. Roti Sobek Indonesia (2018 – 2022)
  2. Peneliti Pusat Studi Berencana (2016-2022)
  3. Koordinator Tenaga Ahli PT. Ayuskara Nisita Synergy (2015-2022)
  4. Associates Trainer PT. Human Capital Internasional (2014-2022)
  5. Manager PT. Mamberamo Asas Mandiri (2007-2013)
  6. Trainer PT. Transporsiti Bhakti Persada (2001-2006).

Sementara itu berdasarkan data pengalaman bekerja Teradu, yang Pemohon Screenshhot dari sosial media linkedin per 23 Oktober 2023, yang konon sudah diperbaiki atau direvisi oleh Teradu adalah sbb :

  1. Co – Founder “Roti Soek Padjadjaran” Mei 2018 – saat ini – 5 Tahun 6 bulan
  2. Consultant “Independent Consultant and Trainer” Januari 2016 – saat ini – 7 Tahun 10 bulan
  3. Operations Director “PT. Citra Aulia Indonesia”, Januari 2014 – Desember 2015 – 2 Tahun
  4. Manager “PT. Mamberamo Alasmandiri” Januari 2007 – Agustus 2013 – 6 Tahun 8 bulan.

Sehingga sangat beralasan jika PMBI selaku Pengadu, mengusulkan REPOSI / PERGANTIAN KAPER ORI Provinsi Banten.

Bahwa PMBI pun menyampaikan mengingat ada 2 (dua) data yang berbeda, sementara PMBI mendapatkannya melalui mekanisme UU KIP, maka jika PPID ORI Pusat yang memberikan data terkait “Profil FA” ternyata terbukti datanya diduga tidak benar, maka PMBI tidak segan = segan akan membawa ke ranah PIDANA sebagaimana di atur pada ketentuan Pasal 55 UU KIP dan/atau Pasal – Pasal lainnya di KUHP.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *