PMBI VS Inspektur ORI, Tergugat Kembali Tidak Hadir Pada Sidang TUN

PMBI VS Inspektur ORI, Tergugat Kembali Tidak Hadir Pada Sidang TUN

Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat sedang mengikuti agenda sidang gugatan TUN terhadap Inspektur Ombudsman RI. (Ist)

Jakarta – Gugatan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) terhadap Inspektur Ombudsman Republik Indonesia dengan nomor Perkara 347/G/2023/PTUN.JKT kembali digelar dengan acara persidangan BUKTI SURAT  dari Tergugat. Rabu (4/10).

Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (4/10) malam menyebutkan  Tergugat maupun kuasa hukumnya kembali tidak hadir, maka mengingat waktu yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta sudah 2x acara persidangan (3 minggu) maka Tergugat dianggap tidak menggunakan haknya.

Oleh karena itu, Acara persidangan dilanjut dengan KESIMPULAN dengan persidangan e-court pada tanggal 11 Oktober 2023.***

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *