Polisi Tangkap Kakek Pelaku Rudapaksa ABG di Tangerang

Polisi Tangkap Kakek Pelaku Rudapaksa ABG di Tangerang

Simulasi pelecehan seksual. (Foto: PMJ News)

TANGERANG – Polisi berhasil membekuk seorang kakek berinisial W (53) yang diduga melakukan aksi pencabulan kepada seorang remaja berusia 14 tahun di Kosambi, Tangerang.

Pelaku berinisial W (53) diamankan pihak kepolisian di rumahnya kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

“Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama jajaran Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono dalam keterangan, pada Jumat (20/10).

Aryono menuturkan, pihak kepolisian langsung bergerak menanggap pelaku setalah mendapat laporan dari pihak keluarga korban yang disetubuhi oleh W.

Lebih lanjut, polisi juga melakukan visum serta juga menyelidiki lebih jauh terkait laporan tersebut.

“Bibi korban melapor ke Polsek Teluknaga, bahwa korban telah disetubuhi oleh pria berinisial W pada Minggu, 20 Agustus 2023,” katanya.

“(Kami) mendapatkan barang bukti berupa hasil visum et repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian, dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku,” tambahnya.

Aryono juga menerangkan, kini pelaku sudah diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara penanganan korban, dirinya juga menyebut turut melibatkan dokter untuk pemulihan korban.

“Kami telah juga berkoordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku W akan dikenakan Pasal 76 juncto 80 (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 16 tahun lamanya.*** (PMJ News)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *