Koordinator KOMPAK Banten, Sifan Rusdiansyah menyerahkan Laporan Pengaduan terkait dugaan keterlibatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dalam kasus korupsi hibah pondok pesantren Provinsi Banten tahun anggaran 2020. (Ist)
Jakarta – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam koalisi mahasiswa pejuang keadilan (KOMPAK) Banten pada siang hari ini, Selasa (24/10) mengunjungi Kantor JAM Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyampaikan dan menyerahkan Laporan Pengaduan terkait dugaan keterlibatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dalam kasus korupsi hibah pondok pesantren Provinsi Banten tahun anggaran 2020, dimana saat itu yang bersangkutan Al Muktabar masih menjabat sebagai SEKDA Provinsi Banten.
Dalam siaran pers yang diterima Redaksi, Selasa (24/10) malam. KOMPAK Banten menilai bahwa kasus Korupsi Hibah Pondok Pesantren Pemprov Banten tahun anggaran 2020 perlu di usut kembali terkait keterlibatan oknum pejabat, dimana pada tahun tersebut Al Muktabar patut diduga terlibat dalam persetujuan ataupun penyusunan anggaran hibah pondok pesantren provinsi banten 2020 yang pada saat itu selain menjabat sebagai Sekda yang bersangkutan juga berperan sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)
Sifan Rusdiansyah selaku koordinator KOMPAK Banten menyampaikan “Kami teman-teman mahasiswa mengikuti perkembangan hibah ponpes melalui media, bahwa berdasarkan keterangan irvan santoso (terpidana kasus korupsi hibah ponpes Pemprov Banten, eks Biro Kesra) bahwa alokasi dana hibah ponpes Pemrov Banten tahun anggaran 2020 di setujui tanpa adanya rekomendasi calon ponpes penerima hibah melainkan hanya berupa usulan, bahwa harusnya TAPD menyetujui alokasi anggaran hibah ketika sudah ada rekomendasi dan terverifikasi.
“Lah kok ini baru usulan tetapi di setujui?, harusnya Al Muktabar sebagai ketua TAPD lebih teliti dan harusnya melakukan verifikasi dan memerintahkan Biro Kesra membuat daftar rekomendasi penerima bukan langsung menyetujui.” ucapnya.
KOMPAK Banten menilai persetujuan oleh Al Muktabar terhadap usulan calon penerima hibah ponpes pada saat itu menjadi akar kasus korupsi dana hibah Ponpes Pemprov Banten yang terjadi, seharusnya Al Muktabar sebagai ketua TAPD dan SEKDA saat itu lebih teliti dan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas usulan calon penerima hibah sehingga hibah ponpes dianggarkan berdasarkan rekomendasi oleh kesra bukan hanya berdasarkan usulan.
“Ini kan berarti ada yang aneh, baru juga usulan kok sudah di setujui maka dari itu kami merasa kasus dana hibah ponpes Pemprov banten harus diusut kembali terlebih keterlibatan Al Muktabar yang saat itu menjabat sebagai SEKDA sekaligus ketua TAPD” jelas Diansyah
KOMPAK Banten juga menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan berharap Kejaksaan Agung RI dapat mengusut kembali keterlibatan oknum pejabat lain nya serta mengobati perasaan masyarakat banten khusus nya yang masih dalam momen hari santri.
“Kita menaruh harapan besar, melalui Kejaksaaan Agung, semangat anti korupsi dan semangat pemerintahan yang bersih dapat kita wujudkan dari kami warga Banten pada khusus nya dan seluruh Warga Indonesia pada umumnya.”
Setelah menyampaikan laporan pengaduan, sejumlah mahasiswa yang berangkat dari kota Serang, Banten pun meninggalkan kantor Jam Tipidsus Kejagung RI dengan tertib.Yang diadukan oleh KOMPAK terkait dana PONPES adalah tahun 2018 dan tahun 2020, dan yang dilaporkan adalah Al Muktabar karena selaku ketua TAPD . (Siaran Pers)