Dinilai Tidak Kooperatif! PMBI Sayangkan ORI Banten Tidak Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik

Dinilai Tidak Kooperatif! PMBI Sayangkan ORI Banten Tidak Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik

Sidang sengketa informasi publik PMBI terhadap ORI Banten. (Foto: Ist)

Serang – Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Moch Ojat Sudrajat sangat menyayangkat ketidakhadiran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Banten dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar hari ini, Jum’at (10/11).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Ojat menyebutkan bahwa dirinya sudah mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Banten pada bulan Juli tahun 2023 dan sudah teregister no. 069/VII/KI BANTEN-PS/2023.

Lebih lanjut Ojat menyebutkan bahwa agenda persidangan hari ini adalah agenda persidangan pemeriksaan awal, sidang yang diketuai oleh Heri Wahidin dan didampingi Nana Subana berlangsung selama 20 menit tanpa dihadiri oleh pihak ORI Perwakilan Banten selaku termohon.

Meski demikian persidangan tetap dilanjutkan dengan hasil :

  1. Komisi Informasi Provinsi Banten memiliki kewenangan mrngadili perkara a quo.
  2. Pemohon memiliki legal standing sebagai Pemohon.
  3. Tergolong ( ORI BANTEN) Memiliki legal standing sebagai TERMOHON.
  4. Jangka waktu proses permintaan informasi publik tidak melebihi ketentuan.

Bahwa persidangan dilanjutkan dengan agenda Mediasi, yang kembali tanpa kehadiran Termohon dan acara mediasi di undur sampai tanggal 17 November 2023.

Ojat sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Banten dalam persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten. “entah kenapa karena tanpa alasan.”

Ojat berharap Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Banten jangan berlindung terus di Pasal 10 UU ORI, karena persidangan di Komisi Informasi hanya terkait masalah permintaan informasi publik saja.

Untuk itu Ojat berharap agar Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Banten bisa hadir pada persidangan tanggal 17 November 2023 nanti.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *