Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik, Kuasa ORI Banten Akui Adanya Perbedaan Data Profil Kepala Perwakilan

Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik, Kuasa ORI Banten Akui Adanya Perbedaan Data Profil Kepala Perwakilan

Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik PMBI Vs ORI Banten. (Foto: Ist)

Serang – Persidangan lanjutan persoalan informasi publik antara Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) versus Ombudsman Republik Indonesoa (ORI) Banten di Komisi Informasi pada Selasa (28/11/2023), masuk ke babak pembuktian.

Kali ini, dalam persidangan tersebut dihadiri oleh pihak ORI Banten selaku termohon, dengan tiga orang kuasanya, yang terdiri 1 dari ORI Banten, serta dua lainya dari ORI Pusat, yang salah satunya bernama Eko.

Begitu pula jumlah majelis komisioner Komisi Informasi Banten yang hadir, lengkap, dengan susunan, Heri Wahidin Ketua Majelis, serta Hilman dan Nana Subana, anggota Majelis.

Didalam persidangan tersebut, tepatnya pada pendalam materi, pemohon menyatakan dari 6 dokumen yang dimintakan oleh PMBI, hanya 1 dokumen yang dapat diterima PMBI. Sedangkan 5 dokumen lainya yang dijawab termohon, tidak dapat diterima pihak PMBI.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (28/11) malam. Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat, mengungkapkan, bahwa jawaban atas lima dokumen yang tidak dapat diterimanya tersebut, yang pertama, dokumen menyangkut hasil investigasi dan tindakan koreksi yang dilakukan ORI Banten terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN, SMKN, serta SKH tahun 2022 yang menurut termohon merupakan informasi publik yang dikecualikan, sementara menurut PMBI adalah informasi terbuka berdasarkan adanya yusrisprudensi berupa putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 005/III/KIP-PS-A/2018 dan putusan 025/VI/KIP-PS-A/2016 (Investigasi Kasus Pembunuhan Munir) aktivis Hak Azasi Manusia.

Dokumen kedua, lanjut Ojat terkait data permohonan dan teradu di ORI Banten, yaitu jenis yang diadukan pihak ORI juga menyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, sementara menurut PMBI adalah informasi publik yang bersifat terbuka.

Penolakan terhadap dokumen yang ketiga kata Ojat, terkait DPA dan SPJ ORI Banten, pasca audit, dimana ORI Banten beralasan bila dokumen tersebut tidak dikuasai, sementara menurut PMBI, seharusnya termohon dalam hal ini ORI Banten, harus memiliki arsip, walaupun proses audit dilakukan di kantor pusat.

Sedangkan pada dokumen ke 4 terkait profil kepala perwakilan ORI Banten, lanjut Ojat, majelis komisioner meminta pemohon (PMBI) dan termohon (ORI Banten) untuk sama-sama melihat terkait data profil kepala perwakilan ORI Banten yang diduga janggal karena data profil di data base ORI Pusat dengan data di media sosialnya tidak sesuai.

“Terkait tidak sesuainya data profil kepala perwakilan ORI Banten yang ada di data base di ORI Pusat, dengan data di media sosialnya, dibenarkan oleh kuasa ORI Banten. Selain itu diakui juga oleh kuasa termohon, jika ORI tidak memiliki standar bentuk profil, walaupun hal ini dibantah oleh pihaknya selaku pemohon, mengingat ketika melamar sebagai calon kepala perwakilan ORI Banten, wajib mengisi, membuat dan menyerahkan daftar riwayat hidup,”papar Ojat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *