Tok! Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Banten

Tok! Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Banten

Besaran upah minimum Kabupaten/Kota se-Banten yang ditanda tangani Pj Gubernur Banten. (Foto: Ist)

Serang – Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani Surat Keputusan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten. Kenaikan yang ditetapkan rata-rata berada di angka 1 persen.

Berikut Surat Keputusan (SK) penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kota Tangerang menjadi daerah yang mengalami kenaikan UMK tertinggi bila dibandingkan dengan 8 kabupaten/kota lainnya yakni sebesar 3,83 persen menjadi Rp4.760.289,54 dari yang sebelumnya pada UMK 2023 sebesar Rp4.584.519,08

Sementara Kabupaten Pandeglang menjadi daerah dengan kenaikan UMK 2024 terendah. Kenaikan yang terjadi hanya sebesar 1,03 persen menjadi Rp3.010.929,87 dari yang sebelumnya sebesar Rp2.980.351,46.

Meski demikian, dari seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Lebak menjadi yang terendah nominal UMK-nya, yakni sebesar Rp2.978.764,69.

Adapun tertinggi diduduki oleh Kota Cilegon dengan UMK tahun 2024 sebesar Rp4.815.102,80.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *