Mahasiswa Desak DKPP Bersikap Tegas Dalam Kasus Bawaslu Majene

Mahasiswa Desak DKPP Bersikap Tegas Dalam Kasus Bawaslu Majene

Mahasiswa melakukan aksi didepan DKPP, Kamis (14/12) kemarin. (Foto: Ist)

Ciputat – Mahasiswa desak DKPP untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran anggota Bawaslu kabupaten Majene. Pengaduan atas pelanggaran pasal 117 j UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah dilaporakan. Tapi, Resha selaku kordinator aksi menilai DKPP membleh. Tidak berani menegakan keadilan atas pelanggaran anggota Bawaslu Majene, yaitu saudara Yanti.

“Kami menilai ini permainan elit bawaslu, bagaimana tidak Nasrul sebagai saudara Yanti tidak mengetahui tentang status Yanti sebagai kader partai sekaligus Caleg”, kata Resha selaku kordinator aksi dalam rilis yang diterima redaksi, Jum’at (15/12).

Hal ini diperkuat dengan bukti yang terlampir dalam berita acara KPU Kabupaten Mamuju Tengah NOMOR: 219/PL.01.4-BA/7606/2023 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu 2024. Selain itu, Yanti Rizki Amaliah, S. Kep. NS juga sudah ditetapkan dalam DCT anggota DPRD Majene oleh partai PDI-P sebagai nomor urut 8.

“Ini bukti yang kuat bahwa seorang Yanti telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota komisioner Bawaslu kabupaten/Kota. DKPP tinggal panggil aja tuh orang-orang yang menandatangi itu sebagai saksi. Masa iya berkas sepenting itu dibuat dagelan oleh partai, apalagi tampa sepengetahuan orang bersangkutan. Kan gak mungkin!”, tambah Resha.

Selain itu, Resha juga menambahkan keterangannya kepada media. Jika memang terbukti saudari Yanti tidak bersalah, beliau boleh menuntut pihak partai yang mengakibatkan kegaduhan ini.

“Saya kira sah, apabila saudari Yanti tidak terbukti bersalah, dia berhak menuntut kepada partai untuk merehabilitasi nama baiknya juga. Karena bagaimanapun hal ini terjadi akibat ulah partai yang teledor, apalagi memasukan nama caleg tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan”, uangkap Resha.

Dalam aksi bungkam tersebut yang dilakukan pada Kamis (14/12) kemarin, masa aksi menyuarakan aspirasinya dengan 3 tuntutan; 1. Mendesak dan menuntut DKPP menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Yanti Rizki Amaliah untuk di berhentikan dengan tidak hormat, 2. Mendesak dan menuntut DKPP untuk memberikan sanksi tegas kepada ketua Bawaslu Kabupaten Majene Nasrul Muhayyang yang telah menutupi pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Saudari Yanti Rizki Aulia, 3. Mendesak dan menuntut DKPP untuk memberikan sanksi kepada ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang telah melantik terduga, sebagaimana yang telah terjadi pada kasus sebelumnya pada kader Nasdem.

“Kami tidak ada kepentingan apa-apa, kami hanya ingin menegakan keadilan dan mengawal pemilu ini dengan damai. Lucu rasanya, pemilu ini akan berjalan dengan baik dan damai jika Bawaslunya saja selaku lembaga yang mengawasi pemilu tidak netral dan malah melanggar undang-undang. Ini menjadi peringatan juga bagi para penyelenggara pemilu agar tetap bersikap profesional. Kami bersama masyarakat siap mengawal pemilu 2024 ini sampai tuntas”, kata Resha.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *