Polda Banten Ungkap Kasus Penyuntikan Elpiji Bersubsidi Skala Terbesar

Polda Banten Ungkap Kasus Penyuntikan Elpiji Bersubsidi Skala Terbesar

Kapolda Banten Irjen pol Abdul Karim bersama PJ Gubernur Banten Al Muktabar beserta jajaran lainya pada konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi berskala besar. (Foto:Rasyid/red)

SERANG – Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap sindikat penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke 12 kilogram (kg) di wilayah karang Tengah, kota Tangerang, Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi berskala besar ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya di Kabupaten Lebak pada 19 September 2023 lalu.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi ini masih dikembangkan. Ada sekitar 15 pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” kata Irjen pol Abdul Karim dalam keterangan persnya di Mapolda Banten, pada Rabu (13/12).

Selanjutnya, berhasil diamankan barang bukti berupa sebanyak 11 mobil jenis pickup, 4 kendaraan truk, 1 motor roda 3 jenis Viar, 2.638 tabung elpiji 3 kg, 587 tabung 12 kg, 74 tabung elpiji 50 kg, 237 buah selang regulator, 100 alat transfer gas, 1 gancu serta 5 timbangan elektronik yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

PJ Gubernur Banten Al Muktabar bersama Kapolda Banten Irjen pol Abdul Karim dengan sejumlah berupa barang bukti. (Foto: Rasyid/red)

Personil tim Subdit Tipiter juga telah menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang masing-masing memiliki tugas dan bagian yang berbeda-beda yakni diantaranya berinisial TJ (56) pemilik sekaligus penanggung jawab tindakan kriminal tersebut, HR (40) dan SD (24) yang merupakan operator penyuntikan gas elpiji tersebut.

Adapun lainya diantaranya AG (50), RZ (20), DM (32), KR (38) dan RZ (29) yang diketahui sebagai pembantu dari si operator. Serta 15 orang lainnya yang kini masih dalam tahap pengejaran.

Kapolda menjelaskan, para pelaku merupakan jaringan yang sudah menjalankan aksinya kurang lebih 2 tahun lamanya dan telah memiliki akses, keuntungan mencapai 1 miliar lebih perhari. Diketahui, tabung gas elpiji yang digunakan pelaku bersumber dari pembelian pelaku satu persatu pada kios-kios diberbagai daerah agar lolos dari pengawasan pihak Pertamina.

“Keuntungan satu miliar lebih perhari. Ini jaringan lama dan sudah punya akses juga ini dia beli satu tabung satu tabung di daerah yang berbeda-beda dan karena saya yakin Pertamina telah melakukan pengawasan dari atas hingga pangkalan dan mereka mengambil diluar daripada itu,” ujar Karim kepada awak media.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP atau Pidana penjara paling lama 6 tahun, untuk pidana denda paling banyak 6 miliar rupiah.  (Acd)***

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *