Putusan Sidang Sengketa Informasi Publik, KI Banten Kabulkan Permohonan PMBI Atas ORI Banten

Putusan Sidang Sengketa Informasi Publik, KI Banten Kabulkan Permohonan PMBI Atas ORI Banten

Sidang sengketa informasi publik PMBI vs ORI Banten di KI Banten. (Foto: Istimewa)

Serang – Sidang ajudikasi non litigasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, dengan Nomor Perkara 069/VII/KI Banten-PS/2023, antara Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) versus Ombudsman RI Perwakilan Banten, kembali digelar, Selasa (19/12).

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan tersebut, KI Banten mengabulkan sebagian Permohonan Informasi publik yang diminta PMBI, karena menurut Majelis KI Banten yang diketuai Heri Wahidin, serta Anggota Nana Subana dan Hilman, ada dokumen yang dikatagorikan sebagai dokumen yang dikecualikan.

Atas putusan tersebut, Moch Ojat Sudrajat, selaku Ketua PMBI mengaku akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis, khususnya terkait dokumen hasil investigasi atau LAHP penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang masih dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

Sementara itu, terdapat putusan KI Pusat yang dimaksukan ke buku kompilasi putusan KI Pusat yang menurut Ojat adalah yurisprudensi yang memutuskan, jika dokumen hasil investigasi ORI terhadap hal apapun termasuk terhadap proses PPDB, adalah dokumen terbuka.

“Terkait putusan, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu, khususnya tentang dokumen hasil investigasi LAHP PPDB,”ujar Ojat.

Namun demikian, Ojat berterimakasih, karena atas laporan keuangan dan SPJ, serta terkait profil kepala ORI Banten dinyatakan sebagai informasi terbuka.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *