Gedung Badan Pengawas Pemilu. (Foto: PMJ News)
Jakarta – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat serta mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkenaan dengan transaksi janggal pada masa kampanye.
“Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut. Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” ujar Bagja dalam keterangan konferensi persnya, pada Selasa (19/12).
Bagja memastikan, jika ditemukan indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang terdapat kaitannya dengan dana kampanye, maka pihaknya akan melaporkan ke kepolisian dan kejaksaan.
Dirinya juga melanjutkan, bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) dan melakukan pemantauan pada proses-prosesnya.
“Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” tuturnya.
“Jika berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye,” sambungnya.
–
Ketua Bawaslu RI itu juga meminta supaya semua sumbangan dana hingga pengeluaran mesti tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tak diperbolehkan.
“Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tandasnya.***