Terima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, Kajati Banten: Muhyani Bersih Dari Status Tersangka

Terima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, Kajati Banten: Muhyani Bersih Dari Status Tersangka

Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan langsung SKP2 kepada Muhyani. (Foto: Penhum Kejati Banten)

Serang – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Muhyani, seorang peternak yang menikam pencuri kambing miliknya hingga tewas. Penyerahan berlangsung bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten. Senin (18/12).

Adapun Surat SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Pengacara Muhyani.

Didik menyebutkna tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Jika seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

“Pak Muhyani menerima SKP2, udah tidak menyandang lagi status tersangka,” ungkap Kajati Banten.

Kajati Banten menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.

Sementara, Muhyani yang menerima SKP2, mengucapkan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya.

“Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres. Saya bersyukur, saya berterima kasih,”ucapnya dengan mata berkaca-kaca. (Siaran Pers)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *