Hoax Pemilu 2024. (Foto; PMJ/Dok Kominfo).
Jakarta – Beredar sebuah informasi yang mengeklaim terkait penyaluran suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Klaim tersebut menyatakan, pemungutan suara kali ini sudah tidak menggunakan surat undangan fisik lagi.
Namun, setelah ditelusuri melalui situs Kementerian Kominfo informasi tersebut adalah hoaks. Faktanya, klarifikasi telah diberikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik.
Idham menyampaikan, surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan kepada masyarakat pemilih. Pengiriman dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Seperti dikutip dari PMJ News, Senin (12/2).
Nantinya KPPS akan membagikan formulir Model C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, setiap pemilih yang akan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib membawa surat undangan.
Pemilih juga wajib menunjukkan Formulir Model C ke petugas KPPS. Selain itu, pemilih juga wajib menunjukkan KTP elektronik. (PMJ News)