Bank Banten Sah Menjadi BUMD Provinsi Banten

Bank Banten Sah Menjadi BUMD Provinsi Banten

Para peserta RUPSLB Bank Banten tahun 2024 berfoto bersama. (Foto: Divisi Sekretariat Perusahaan & Hukum Bank Banten).

Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 yang digelar disalah satu hotel di Kota Serang. Jum’at (23/2).

RUPSLB dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar,; Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Muhammad Faizal, Deputi Kepala Bank Indonesia Banten, Jajang Hermawan, Dewan Komisaris dan Direksi PT Banten Global Development selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan pemegang saham lainnya; serta Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten.

RUPSLB Tahun 2024 ini memuat agenda yaitu Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroda serta pengalihan pemegang saham pengendali dari PT Banten Global Development kepada Pemerintah Provinsi Banten. Penetapan tersebut guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang mandiri dan profesional dan memperkuat likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dengan penyertaan modal secara langsung dari Pemerintah Daerah.

Berdasarkan keputusan RUPSLB, pejabat eksekutif legislatif menyepakati Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, bahwa dalam rangka mengoptimalkan keberadaan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, agar memiliki likuiditas yang sehat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bank milik daerah.

Pengesahan Perda tersebut ditetapkan Pj. Gubernur Banten dalam Rapat Paripurna yang belangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, pada (27/12/2023)

Pj Gubernur Banten dalam sambutannya menyampaikan, “Dalam kesempatan ini saya turut apresiasi kepada Direksi dan komisaris Bank Banten atas dedikasi yang luar biasa, Kita akan terus dorong dan perkuat ekspansi usaha yang dilakukan Bank Banten dan harapan saya terus berkomunikasi untuk mengatur strategi-strategi positif untuk Bank Banten Ini, tentunya Saya mengenang momen ini dalam proses yang kita semua sama-sama lakukan hingga sampai saat ini,  dan kita akan melakukan pondasi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang akan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah provinsi  banten.“ Ungkapnya.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menyampaikan dalam sambutannya, “Alhamdulillah, di akhir tahun 2023 Bank Banten telah menghasilkan Laba sebesar Rp26,59 miliar, ini merupakan sejarah baru untuk Bank Banten dan hal ini sangat sejalan dengan upaya keras dari Pj Gubernur Banten, selaku ultimate share holder Bank Banten, maka pada kesempatan ini mari kita jadikan momentum Rapar Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini menjadi tonggak kesuksesan Bank Banten dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan usaha perbankan yang sehat, kuat dan berkelanjutan khususnya di wilayah Provinsi Banten“. Tuturnya.

“Menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat Bank Banten menjadi setara dengan status BUMD dari 26 BPD lainnya di Indonesia. Lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2023 mempunyai tujuan yang sangat penting untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan oleh Bank Banten yang Mandiri dan Profesional. Juga untuk memperkuat likuiditas Bank Banten dengan penyertaan modal secara langsung dari Pemerintah Daerah. Tambahnya.

Saat ini Bank Banten terus membangun kepercayaan publik dengan meningkatkan performa bisnis dan pelayanan perbankan, berbagai upaya pembenahan tata kelola dan kinerja yang dilakukan segenap insan Bank Banten dengan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) agar selalu dalam kondisi sehat, likuid dan solvent untuk melayani seluruh kebutuhan transaksi dan layanan perbankan bagi segenap lapisan masyarakat di Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *