Bawaslu Banten: PPS Tidak Umumkan Formulir Model C Hasil Salinan Bisa Dikenai Pidana

Bawaslu Banten: PPS Tidak Umumkan Formulir Model C Hasil Salinan Bisa Dikenai Pidana

PPS Kelurahan Ciwedus Kota Cilegon memasang Formulir Model C Hasil Salinan agar bisa diketahui publik. (Foto: Istimewa).

Serang – Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri mengatakan bahwa kewajiban mengumumkan Formulir Model C Hasil Salinan bagi PPS sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu

“Bunyinya jelas. PPS Wajib Mengumumkan Formulir Model C Hasil Salinan dari seluruh TPS di Wilayah kerjanya. Dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa,” kata Sumantri di Kota Serang, Kamis (22/2).

“Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan Formulir Model C Hasil Salinan bisa dikenai pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,-” tegas Sumantri.

Menurut Akademisi Administrasi Publik Universita Islam Syekh-Yusuf (Unis), Hilman menyatakan bahwa Formulir Model C Hasil Salinan itu merupakan dokumen yang terbuka dan bisa di akses oleh Publik, baik itu peserta pemilu, media maupun Masyarakat umum yang berkepentingan tentang formular model C hasil Salinan tersebut. Hal ini disampaikan Hilman dalam wawancara melalui sambungan WhatsApp, Kamis (22/2).

Baca juga: Suara Caleg dan Partai Nasdem Berubah, Rapat Pleno Kecamatan Gunung Kencana Kisruh! Ini Kronologisnya

Menurut Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten ini, apabila hal ini tidak diberikan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Bawaslu maupun KPU, maka publik atau pemohon informasi tersebut bisa melaporkan ke Komisi Informasi dengan menggunakan Perki 1 tahun 2019 tentang prosedur penyelesaian informasi pemilu dan ini sangat singkat proses penyelesaiannya.

Ahmad Yani salah seorang Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang yang dihubungi Reportase Banten, Selasa (19/2) mengatakan bahwa tidak ada publikasi tentang Formulir Model C Hasil Salinan di Kabupaten Pandeglang.

“Nol Besar, pokoknya mah konyol di Pandeglang. Parah.” Ujar Yani.

Bahkan dirinya sudah meminta ke jejaring PPK pun tidak dikasih, ungkapnya.

Mirisnya perolehan suaranya pada hilang, juga suara caleg DPR RI dari Partai Nasdem dari dapil Banten 1, Hurisal Jamhur juga mengalami penurunan, tandasnya.

Koordinator Pemantau Pemilu HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri dalam pemantauannya bahkan menemukan masih banyak PPS di Kabupaten Pandeglang yang tidak memasang Formulir Model C Hasil Salinan dikantor Kelurahan/Desa.

Baca: Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang, Ini Temuan HMI

Sementara Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/2) mengatakan Kalau ditanyakan hari ini pastinya sudah tidak ada kang, mungkin sudah ada yang ambil karena banyak sekali yang meminta data hasil perhitunga.  Tapi kami jamin mereka sudah mempublikasikanya pasca perhitungan selesai.

Ketika Reportase Banten meminta dokumentasi pemasang C1 oleh PPS, Nunung tidak bisa memberikannya.

“Kami tidak minta karena tidak ada kewajiban mendokumentasikanya,” ujar Nunung.

Hal yang berbeda ditunjukan oleh Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman yang langsung mengirimkan dokumentasi pemasangan C1 oleh PPS se Kota Cilegon.

PPS di Kota Cilegon memasang C1 Sesuai PKPU, setelah penghitungan suara di TPS. Tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *